Bareskrim Polri Cari Dito Mahendra Pemilik Senpi Ilegal

JAKARTANEWS.ID – JAKARTA: Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan jajarannya sedang melakukan pencarian terhadap pengusaha Dito Mahendra.

Hal itu dilakukan guna meminta keterangan Dito selaku orang yang diduga sebagai pemilik sejumlah senjata api (senpi) illegal.

banner 728x90

“Penyidik sedang mencari yang bersangkutan dengan dilengkapi surat perintah membawa,” kata Djuhandhani, Jumat (14/4/2023).

Djuhandhani menyebut Dito saat ini diduga bersembunyi, maka itu penyidik berupaya melakukan pencarian.

Dia juga mengatakan Dito masih berstatus sebagai saksi, sehingga pihaknya belum meminta pengajuan cegah dan tangkal (cekal) ke pihak Imigrasi.

“Bukan kabur namun mungkin sembunyi, status yang bersangkutan masih saksi jadi tidak bisa kita cekal,” kata Djuhandhani.

Meski begitu, Bareskrim melakukan koordinasi dengan pihak Imigrasi khususnya jika Dito terpantau melintas berpergian ke luar negeri.

Menurut Djuhandhani, pihak KPK telah mencekal Dito berpergian ke luar negeri terkait perkara yang berbeda.

“Sejak kami menaikkan penyidikan sudah koordinasi dengan pihak imigrasi, kalau melintas agar menghubungi kepolisian. Di samping itu hasil koordinasi dengan KPK yang bersangkutan sudah dicekal oleh KPK,” ujarnya.

Diketahui, polisi telah dua kali memanggil Dito sebagai saksi dalam perkara kepemilikan senjata illegal, namun tidak hadir. Temuan senpi ilegal Dito berawal ketika KPK menemukan 15 pucuk senjata api dalam operasi penggeledahan di rumah dan kantor pengusaha itu yang terletak di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (13/3/2023).

Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.

Senjata itu kemudian diserahkan ke Polri untuk didalami. Hasilnya, ada sembilan senpi ilegal.

Sembilan senpi itu adalah pistol Glock 17, Revolver S&W, pistol Glock 19 Zev, pistol Angstatd Arms, senapan Noveske Refleworks, senapan AK 101, senapan Heckler and Koch G 36, pistol Heckler and Koch MP 5, dan senapan angin Walther.

Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A/1/III/2023/Dit Tipidum Bareskrim, tgl 24 Maret 2023 diduga Dito melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api.

Dito diduga telah terjadi tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak. (Amin)

Tinggalkan Balasan