JAKARTANEWS.ID – JAKARTA: Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 6 tersangka yang melakukan aksi pencurian modus memberi kecubung kepada korban sopir rental online.
Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudo Uly menyampaikan 6 pelaku modus kecubung mempunyai peran masing-masing.
“Inisial 6 pelaku adalah A (36), F (34) peran perencana dan eksekutor, MB (25) peran perencana dan menyediakan kecubung, YA (37) dan AG (43) peran penadah, AS (29) peran joki menjemput mobil curian untuk diantar ke penadah,” terang Titus Yudo di Polda Metro Jaya, Jumat (14/4/2023)
Lanjut Kasubdit Resmob, para pelaku dengan perannya masing-masing melakukan pencurian dengan cara membuat korban mabuk dengan tanaman kecubung yang dimasukan ke dalam makanan, ketika korban lengah. Setelah korban pusing atau mabuk para pelaku meninggalkan atau membuang korban, kemudian membawa pergi kendaraan korban.
“Kejadian berawal pada Rabu 15 Maret 2023, korban yang merupakan driver online menerima orderan dari tersangka A dan tersangka F dari Transtudio Cibubur dengan tujuan Kranggan Bekasi. Saat dalam mobil pelaku meminta nomor hanphone korban, karena keesokan harinya atau suatu saat nanti ingin menyewa mobil korban,” tutur Titus Yudo.
Kemudian pada Minggu 19 Maret 2023, pelaku menghubungi korban dan ingin menyewa mobil dari Cibubur tujuan Cilegon dengan harga disepakati sebesar Rp. 1 juta.
“Saat dalam perjalanan di daerah Cikupa pelaku meminta berhenti mencari
makanan, kemudian setelah membeli makanan dibungkus. Kemudian diperjalanan pelaku minta berhenti di Indomarert, saat korban lengah dalam makanan korban dimasukkan kecubung,” paparnya.
Kemudian pelaku mencari tempat untuk makan dan berhenti di ruko kosong, setelah makan kepala korban merasa pusing dan korban minta digantikan untuk membawa mobil. Lalu digantikan oleh tersangka F, lalu pelaku menuju ke Rest Area Cibubur, korban kemudian disuruh turun untuk membelikan etoll, saat korban keluar mobil pelaku membawa lari mobil milik korban S (47).
“Pada Senin 20 Maret 2023 sekitar pukul 05.30 WIB, korban S ditemukan oleh patroli jalan toll PT. Jasa Marga dan PJR di TKP dalam keadaan terluka parah. Kemudian korban S dibawa RS Kramat Jati, dan beberapa saat kemudian meninggal dunia,” imbuhnya.
Setelah berhasil mengambil mobil Toyota Avanza nomor registrasi B-1164-EFY warna Hitam milik korban tersebut, mobil dijual kepada Y sebesar Rp. 20 juta. Kemudian mobil dijual kembali kepada G sebesar Rp. 25 juta.
“Tersangka A dan F sudah beberapa kali melakukan tindak pidana dengan modus yang sama dengan meninggalkan/membuang korbannya di wilayah Bogor, Jawa Barat dan wilayah Tigaraksa, Kab. Tangerang, juga wilayah Lampung,” terangnya.
Resmob melakukan observasi dan wawancara terhadap korban dan saksi-saksi disekitar TKP, serta menganalisa rekaman CCTV dilokasi kejadian. Kemudian tim melakukan penyelidikan lanjut dan akhirnya mendapatkan identitas pelaku dan menangkap para pelaku.
Para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. (Amin)