Perbedaan dan Kesamaan Perkara Lahan Jatinegera dan BTS 4G

Oleh: Abdul Haris Iriawan/AHI *)

Mungkinkah para pihak yang menyerahkan uang secara sukarela dan yang disita dari para pihak terkait Skandal BTS 4G menjadi tersangka? 

Jawabnya bisa dan bahkan sudah ada yurisprodensinya dan landasan sangat terang,  seperti diatur dalam Pasal 4 UU Tipikor No: 31/1999.

Pasal dimaksud menerangkan pengembalian kerugian keuangan dan perekonomian negara tidak menghapus dipidananya pelaku.

Itikad baik dari mereka hanya akan membantu meringankan hukuman dan itu pun hanya hakim yang menentukan.

Selain itu,  tindak pidana korupsi merupakan delik formil dalam artian meski kerugian negara telah dikembalikan tetap bisa dipidana, karena perbuatannya telah terjadi.

Yurisprodensinya, Albertus Sugeng Mulyanto (Direktur Umum PT. Cakra Sarana Larasati) dan Notaris Alm.  Zainal Abidin dijadikan tersangka karena menerima duit hasil penjualan lahan dalam status tereksekusi di Jatinegara, Jakarta Timur,  2019 dan uang mereka disita Kejaksaan Agung.

Namun begitu, dalam perkara yang sama yang juga menyeret Oknum Jaksa Ngalimun sebagai tersangka juga ada pihak lain yang sampai kini belum dijadikan tersangka, meski diduga menerima uang hasil penjualan lahan tersebut.

Namanya Ardi Kusuma,  Mantu Obligor BLBI Bank BHS Hendra Raharja. Terakhir, dia menyerahkan uang sebesar Rp2 miliar hasil penjualan lahan 7, 8 ha tersebut.

Bandingkan dengan Sugeng yang menerima Rp1,5 miliar dan  Zainal hanya menerima Rp250 juta dijadikan tersangka. Padahal, mereka didakwa secara bersama-sama.

Mari, kembali lagi kepada Skandal BTS (Base Transceiver Station) 4G biar fokus dan tidak melebar.

Alasannya, perkara penjualan lahan Jatinegara sudah diputus pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap.

Sebaliknnya, Skandal BTS 4G  masih dalam proses penyidikan.

Pembeda lainnya, Albertus Sugeng Mulyanto sejak 2019 dinyatakan buron dan sampai kini belum ditemukan. Zainal meninggal dunia dalam proses pemeriksaan di pengadilan.

Pembeda lainnya, perkara Jatinegara terkait kerugian negara sekitar Rp32 miliar. Sementara BTS 4G ditaksir triliunan rupiah.

Terakhir, pembedanya tidak disebutkan sumber uang yang disita dan yang diserahkan sukarela dalam perkara BTS.

Dalam perkara Jatinegara disebutkan uang yang dibagi-bagikan adalah uang muka penjualan lahan sebesar Rp6 miliar

DIBUKA KE PUBLIK

Sebaliknya, pula diantara sejumlah perbedaaan terdapat kesamaan kedua perkara,  yakni sama-sama dibuka ke Publik tentang penyitaan uang dari para pihak dan yang mengembalikan uang ke Kejaksaan Agung terkait pemulihan keuangan negara.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kuntadi, Senin (13/3) dengan terang benderang menyebutkan inisial 11 orang

yang disita dan yang menyerahkan uang secara sukarela. Toal uang Rp10 miliar tidak termsuk aset bergerak dan tidak bergerak lainnya.

Terakhir, pengembalian uang Rp36,8 miliar dari Dirut PT. Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan dua pekan lalu.

Mereka, MAKU dan S (Direktur PT. Rambinet Digital Network) dalam perkara tersangka Yohan Suryanto.

Lalu, TMH (kakak tersangka Anang A. Latif) melalui PT. Bumi Parahyangan

Selain itu, uang dalam bentuk mata uang asing yang disita dari saksi N dalam perkara Tersangka Galumbang MS.

Antara lain,  uang tunai senilai 6.400 USD, 110.234 SGD, 3.720 Euro

Uang tunai senilai 11 Ringgit Malaysia (RM) juga dari FYP.

Dalam perkara tersangka Anang A. Latif, disita dari JS, SSD, GW, DA, GAP dan MFM.

Kesamaan lain, kita sama-sama mengikuti perkembangan,  terutama penetapan tersangka baru.

Apakah hasilnya akan sama seperti perkara Jatinegara. Penerima uang diduga terkait perkara dijadikan tersangka?

Ekspose (Gelar Perkara) yang akan menentukan. Bola sudah digulirkan Kuntadi pada Rabu (15/3) yang akan mengelar Ekspose secara menyeluruh perkara BTS 4G secepatnya. (Wartawan Senior *)

Tinggalkan Balasan