Lucy Kurniasari: Pasal Terkait Tembakau Pada RUU Kesehatan Harus Dicabut

JAKARTANEWS.ID – JAKARTA: RUU Kesehatan hingga saat ini memang mendapat respon negatif dari berbagai elemen masyarakat. Salah satunya tentunya terkait pasal yang menyetarakan tembakau dengan narkotika.

Pasal tersebut seharusnya tak perlu ada. Sebab, sangat tidak logis menyetarakan tembakau dengan narkotika.

Demikian disampaikan Anggota Komisi IX DPR RI Lucy Kurniasari kepada para wartawan, Selasa (23/502023).

Lucy mengatakan, semua anak bangsa tahu, tembakau itu hal yang legal di Indonesia sementara narkotika itu barang ilegal. “Karena itu, tentu kekoyolan bila dua hal itu disetarakan,” kata Lucy.

Lucy menilai, Pasal 154 hingga 158 dalam RUU Kesehatan harusnya dicabut. “Pasal itu akan bertentangan dengan pasal lain pada UU lain yang melegalkan tembakau,” imbuh Ketua DPC Partai Demokrat Kota Surabaya ini.

Selain itu, beber Lucy, pasal tersebut juga dapat mematikan usaha tembakau. “Petani tembakau yang jumlahnya sangat banyak akan kehilangan mata pencaharian,” ingat Lucy.

Selain itu, lanjut Lucy, pabrik rokok juga akan tutup. “Hal itu dapat menambah jumlah pengangguran yang semakin banyak,” tukas Ning Kota Surabaya 1986 ini.

Legislator asal Dapil Jatim 1 i ini menambahkan, dampak ekonomi yang ditimbulkan juga sangat besar. “Karena itu, pasal-pasal tersebut sudah seharusnya dicabut,” pungkas Lucy Kurniasari. (Daniel)

Tinggalkan Balasan