PPK BTS 4G Elvano Hatorangan Dicecar Lagi: Hampir Pasti Tersangka Baru Ditetapkan Lagi

Dirut PT. Aplikanusa Ikutan Diperiksa

JAKARTANEWS.ID -JAKARTA: Hampir pasti Skandal BTS 4G akan munculkan tersangka baru seiring diperiksanya Elvano Hatorangan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Elvano Hatorangan yang juga Pejabat Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) masuk daftar 25 orang dicegah ke luar negeri,  sejak 23 Desember 2022.

Selain itu,  sejumlah aset miliknya telah disita oleh Kejaksaan Agung pada Kamis (16/2) terkait perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama Dirut BAKTI Anang A. Latif.

Dari rilis itu pula diketahui Anang juga dijerat TPPU selain tindak pidana korupsi (Tipikor). Belakangan berkembang dan Galumbang MS (Dirut PT. Moratelindo) dijerat pidana serupa.

Sejauh ini baru dua tersangka ditetapkan BTS Jilid II menyusul 5 tersangka BTS Jilid I. Kedua tersangka Johnny G. Plate dan WP (tangan kanan Komisaris PT. Solitech Media Sinergi), Selasa (23/5).

Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana tidak secara khusus menjelaskan diperiksanya kembali EH dalam kapasitas PPK.

Dia hanya menyebutkan EH diperiksa terkait penyidikan perkara penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1 -5.

“EH diperiksa dalam perkara Tipikor atas nama tersangka AAL (Anang A. Latif,  Red) Dkk,” katanya,  Selasa (23/5) malam.

Dari catatan,  berkas perkara AAL,  Galumbang MS, Yohan Suryanto (Tenaga Ahli Hudev UI), Irwan Hermawan (Komisaris PT. SMS) dan Mukti Ali (Direktur Keuangan PT. Huawei Tech Invesmant sudah dinyatakan lengkap.

Bahkan, tidak lama lagi berkas 5 tersangka Skandal BTS Jilid I akan dilimpahkan untuk diadili.

APLIKANUSA

Secara terpisah,  Kejagung kembali memeriksa Dirut PT. Aplikanusa Lintasarta inisial AD. Perusahaan ini adalah pemenang paket 3 bersama PT. Surya Energi Indotama (SEI)  dan PT. Huawei Tech Invesment (HTI)

Dari ketiga korporasi baru Direktur Keuangan PT. Huawei Tech Invesment dijadikan tersangka.

Sementara Dirut PT. SEI Bambang Iswanto dan CEO PT. HTI Chen Min masih sebagai saksi meski juga diperiksa berulang dan masuk daftar 25 orang dicegah ke luar negeri.

“Semua berproses dan tidak serta merta. Kami meyakini semua pihak yang terlibat akan dimintai pertanggung jawaban hukum (Tersangka, Red),  ” komentari Aktifis Anti Korupsi Iqbal D. Hutapea secara terpisah.

Orang yang dikenakan Cegah tidak otomatis dijadikan tersangka kendati sangat berpeluang dijadikan tersangka.

“Mari kita dukung Jampidsus Dr. Febrie Adriansyah agar dapat menuntaskan perkara yang menarik perhatian publik ini,” ajaknya.

Saksi lain yang diperiksa,terdiri GGS (Direktur PT. Kharisma Nur Ramadhan), LH (Kadiv Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Pemerintah BAKTI Kominfo).

Serta, HEP (Kabag Tata Usaha Kominfo) dan WNW (Tenaga Ahli di Kominfo). (ahi) 

Tinggalkan Balasan