JAKARTANEWS.ID-JAKARTA: Akhirnya, berkas perkara tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas dinyatakan lengkap (P 21) setelah tiga bulan disidik, sejak 22 Februari 2023.
“Berkas perkara dua tersangka dinyatakan lengkap oleh tim jaksa peneliti,” kata Wakil Kejaksaan Tinggi (Wakajati) DKI Jakarta Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, di Kejati DKI Jakarta, Rabu (24/5).
Tidak diketahui alasan perkara dugaan penganiayaan Cristalino David Ozora baru dapat dinyatakan lengkap sekarang. Padahal, perkara sudah disidik sejak 22 Februari oleh Polres Jakarta Selatan hingga kemudian diambil alih Polda Metro Jakarta,Kamis (2/3).
Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta Suryo Wibowo yang turut mendampingi Wakajati dalam keterangannya
menepis bolak-baliknya perkara dari penuntut umum kepada penyidik.
“Kami hanya menerbitkan sekali P 18 (perkara dikembalikan ke penyidik, Red) dan P 19 (petunjuk penuntut umum, Red),” tegasnya.
Pelimpahan tahap pertama berkas perkara dilakukan penyidik pertama kali, pada Senin (21/3). Kemudian, penyidik menyerahkan kembali berkas perkara usai melengkapi petunjuk penuntut umum, Rabu (10/5)
Kedua tersangka dijerat Pasal 355 auat (1) dan Pasal 353 ayat (2) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman selama 12 tahun penjara.
KEJARI JAKSEL
Sesuai SOP Hukum Beracara, tim penyidik harus menyerahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti ke penuntut umum yang biasa disebut pelimpahan tahap dua.
“Kita akan koordinasi terus dengan penyidik terkait agenda penyerahan tahap dua dari tim penyidik,’ tuturnya.
Dia menambahkan untuk penyerahan tahap dua akan dilakukan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) sesuai tempat kejadian perkara (TKP).
“Selain itu, telah ditunjuk tujuh orang jaksa sebagai tim jaksa penuntut umum untuk menyidangkan perkara tersebut,” pungkasnya.
Dalam perkara ini juga melibatkan wanita berusia 15 Tahun inisial AG dan telah divonis selama 3, 5 tahun.
Perkara ini sempat menarik perhatian Elit Pemerintahan usai kasus dugaan penganiayaan itu Viral di media sosial dan kekayaan berlimpah orang tua ditelanjangi Netizen.
Menkeu Sri Mulyani turun langsung dan memerintahkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap orang tua Dandy, Rafael Ulun Trisambodo. Hasilnya, dicopot dari jabatan.
Terakhir, KPK menjadikan Rafael Ulun sebagai tersangka dan menjebloskan ke tahanan. (ahi)