JAKARTANEWS.ID – JAKARTA: Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan, Komisi II bersama pemerintah (Kemendagri) dan Penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu, dan DKPP) baru saja selesai melaksanakan Rapat Konsinyering untuk membahas 4 rancangan Peraturan KPU (PKPU).
“Keempat rancangan PKPU yang dibahas dalam konsiyering terdiri dari perlengkapan pemungutan suara, kampanye dalam penyelengaraan pemilu, dana kampanye pemilu dan surat suara pemilu 2024,” ujar Guspardi, Rabu (24/5/2023).
Menurut Guspardi, tujuan dilakukannya konsinyering ini adalah untuk menyamakan visi dan persepsi antara Komisi II dan penyelenggara pemilu, agar saat dilakukan pleno di Komisi II tidak lagi terjadi dinamika.
“Konsinyering ini dimaksudkan sebagai ajang mendiskusikan dan membahas apa saja yang berkaitan dengan rancangan PKPU yang disampaikan oleh KPU,” ulas Politisi PAN itu.
Guspardi menjelaskan, dalam konsinyering yang agendanya berlangsung selama tiga hari itu, bayak hal yang dibahas dan diskusikan di mana dinamika sangat luar biasa.
“Semua fraksi yang ada di Komisi II menyampaikan pandangan dan pendapatnya, serta melakukan kajian yang mendalam terkait rancangan dan alternatif-alternatif yang disampaikan oleh KPU,” ungkap Anggota Baleg DPR RI ini.
“Misalnya bilik suara itu bentuknya bagaimana dan jenis materialanya seperti apa. Kan perlu keseragaman. KPU memberikan beberapa alternatif bahannya mulai dari duplek, plastik akrilik, dan juga bahan alumanium. Kita tentu harus memikirkan juga bagaimana dengan penempatan bilik suaranya, gudang dan lain sebagainya tetapi pilihan akhirnya tentu berdasarkan musyawarah mufakat dan harus didasari dengan prinsip efesiensi dan efektifitas,” papar Guspardi.
Di samping itu, beber Guspardi, Komisi II DPR RI juga menekankan kepada KPU, agar sedetil mungkin memikirkan bagaimana agar jangan sampai terjadi kecurangan maupun pengelembungan suara dalam pelaksanaan pemilu.
“Begitu juga kita membahas mengenai money politik dan biaya politik serta berbagai hal lain sebagainya dan kita bahas dengan sangat rigit,” tutur Guspardi.
Bagaimanapun, tambah legislator asal Dapil Sumbar 2 ini, semua pihak menginginkan pelaksanaan pemilu 2024 sebagai pesta demokrasi 5 tahunan dapat berjalan sukses.
“Jangan hanya jadi demokrasi yang prosedural belaka, tetapi pelaksanaan pemilu yang secara substantif bisa meningkatkan kualitas demokrasi itu sendiri,” pungkas Guspardi Gaus.
Setelah mendapatkan kesepahaman, selanjutnya 4 Rancangan PKPU tersebut akan dibawa secepatnya ke rapat pleno di Komisi II DPR RI untuk disetujui dan disahkan. (Daniel)