JAKARTANEWS.ID – DEPOK: Polres Depok mengamankan suami istri karena sama-sama melakukan kekerasan terhadap pasangan, sehingga keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyampaikan setelah mengetahui duduk perkara kasus saat berdiskusi dengan jajarannya di Mapolres Depok, Kamis (25/5/2023).
“Saya sudah bisa melihat, bagaimana perkara ini terjadi ini. Ada sebab-akibat yang (membuat suami istri) saling melakukan kekerasan,” kata Karyoto di Mapolres Depok.
Namun, Karyoto tak menjelaskan secara terperinci sebab-akibat yang memicu pasangan suami istri itu saling menganiaya.
Karyoto memerintahkan Kapolres Metro Depok Kombes Ahmad Fuady untuk mengecek kembali penanganan perkara tersebut.
“Makanya, kemarin saya perintahkan, coba cek Pak Kapolres, kenapa penanganan perkaranya seperti itu. Saya di awal juga mengatakan, yang adil lah dalam menegakkan sebuah perkara,” ujarnya.
Kapolda menyambangi Mapolres Metro Depok untuk menanyakan penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang informasinya viral di media sosial.
Kapolda didampingi Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
Dalam kasus itu, suami istri sama-sama ditetapkan sebagai tersangka penganiaya pasangannya.
Kasus ini menjadi sorotan setelah utas viral di Twitter menarasikan seorang istri bernama Putri Balqis yang dianiaya oleh suaminya justru ditetapkan sebagai tersangka.
Twit tersebut dibuat oleh pemilik akun @saharahanum, pada Selasa (23/5/2023).
“Kakak gue korban KDRT malah dijadikan tersangka!!! Dipaksa damai sama suaminya, kakak gue enggak mau malah dijadikan tersangka!!! Twitter please do your magic @DivHumas_Polri @poldametrojaya @polresdepok @KomnasHAM @LBH_Jakarta @KomnasPerempuan @kpp_pa,” tulis pengunggah.
Dalam utas disebutkan, penganiayaan terhadap Putri Balqis terjadi pada Februari 2023.
Menurut pengunggah, mata Putri disiram bon cabai, kepalanya dibenturkan ke tembok, dan rambutnya dijambak oleh sang suami.
Sementara itu, berdasarkan keterangan polisi, awalnya Putri dan suaminya cekcok. Putri lalu mengucapkan kata-kata yang membuat suaminya tersinggung.
Kemudian suami Putri menaburkan bubuk cabai ke mata istrinya. Putri pun melawan dengan meremas alat kelamin suaminya. Sang suami lalu memukul Putri untuk melepaskan remasan itu. Putri kemudian melaporkan suaminya, disusul sang suami melaporkan balik Putri.
Dalam proses penyelidikan, polisi berupaya menyelesaikan masalah itu dengan keadilan restoratif atau restorative justice.
Namun, proses itu tak kunjung menemui titik terang lantaran Putri tak menghadiri mediasi. Penyidik kemudian menetapkan Putri dan suaminya sebagai tersangka KDRT.
Namun, hanya Putri yang ditahan dalam kasus ini, sedangkan suaminya tidak ditahan. Teranyar, penahanan Putri telah ditangguhkan. (Amin)