Steering Committee PT. AL dan Dirut PT. SEI Diperiksa Lagi BTS 4G: Indikasi Status Bakal Berubah?

Tersangka BTS Jilid II Akan Bertambah

JAKARTANEWS.ID-JAKARTA: Steering  Committee PT. Aplikanusa Lintasarta (AL) Alfi Asman dicecar untuk kesekian kali usai pemeriksaan Dirut PT. AL inisial AD sehari sebelumnga guna mencari tersangka baru Skandal BTS 4G. 

Bersama AA,  turut diperiksa kembali Bambang Iswanto (Dirut PT. Surya Energi Indotama yang bersama masuk daftar cegah ke luar negeri sejak akhir 2022.

banner 728x90

Namun, sampai pemeriksaan selesai kedua pengurus korporasi anggota konsorsium pemenang Paket 3 BAKTI Kominfo masih bisa pulang melenggang.

“Status mereka saksi,  diperiksa terkait penyidikan perkara BTS 4G,” jelas Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana,  Rabu (24/5) malam.

Ketut tidak menerangkan alasan diperiksanya kembali kedua eksekutif dalam Skandal BTS 4G yang merugikan negara sekitar Rp8, 032 triliun.

Dari tiga anggota konsorsium pemenang paket 3 baru Direktur Keuangan PT. Huawei Tech Invesment Mukti yang ditetapkan tersangka bersama 4 lainnya dalam BTS Jilid I.
Sementara dalam Skandal BTS 4G Jilid II baru menetapkan dua tersangka atas nama Mantan Kominfo Johnny G. Plate dan WP selaku Orang Kepercayaan Komisaris PT. Solitech Media Sinergi Irwan Hermawan (tersangka).

Pada hari Rabu, ikut diperiksa untuk kedua kalinya Direktur PT. Sankeindo insial S dan Swasta inisial SS.

BAKAL BERTAMBAH

Lalu siapa bakal menjadi tersangka baru lagi?

“Indikasi, petunjuk sudah ada mulai aliran dana proyek BTS yang mengalir ke sejumlah pihak,  pengembalian kerugian negara dan tentu pemeriksaan berulang,” ujar Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia Iqbal D. Hutapea,  Kamis (25/5).

Namun,  dia mengingatkan semua kembali adakah fakta hukum atau alat bukti untuk menguatkan indikasi tersebut.

“Kami yakin sepenuhnya dengan profesionalitas, kapabilitas dan integritas Kejagung akan menentukan sikap jika diperoleh alat bukti,” akhirinya.

Selain,  tiga anggota konsorsium pemenang paket 3, tiga anggota konsorsium pemenang paket 1 dan 2 serta 4 dan 5 juga telah diperiksa berulang bersama subkontraktor dan konsultan.

Seperti, Liang Huang (CEO PT. FiberHome Technologies Indonesia),Bastian Sembiring (Eks. Dirut PT. Telkominfra) dan Budi Prasetyo (Dirut PT. Multi Trans Data.

Kemudian, Dirut PT. Infrastruktur Bisnis Sejahtera HJ dan Makmur Juari serta Dirut PT. ZTE Indonesia Liang Weeqi dan LWX.

Untuk subkontraktor diantaranya Jemy Sutjiawan (Dirut PT. Sansaine Exindo) yang terakhir,  24 Maret mengembalikan uang yang diduga hasil dugaan tindak pidana korupsi sebesar Rp36, 8 miliar.

Kesemua anggota 3 konsorsium dan subkontraktor dalam status cegah ke luar negeri. (ahi) 

Tinggalkan Balasan