Deprecated: Creation of dynamic property WpBerita_Breadcrumbs::$settings is deprecated in /home/jakartane/public_html/wp-content/themes/wpberita/inc/class-wpberita-breadcrumbs.php on line 26

Tembakau Diributkan dalam UU Kesehatan, Firman Soebagyo: Ada Pihak yang Ingin Kikis Perusahaan Rokok Indonesia

JAKARTANEWS.ID – JAKARTA: Undang-Undang (UU) Kesehatan yang saat ini sedang dibahas di Baleg DPR RI tidak ada menyinggung, tidak ada irisan sama sekali yang mengatur tentang komoditi, karena komoditi ini bukan merupakan satu sistem daripada rancangan undang-undang yang kita buat, oleh karena itu kita tidak pernah bersinggungan dengan komoditi yang mengandung zat adiktif.

Jadi kami mempertanyakan justru kenapa pemerintah tiba-tiba DIM yang dikirim ke pemerintah itu kembalinya mengatur zat adiktif karena kita tidak mengandung komoditi yang beresiko terhadap yang namanya zat adiktif.

Berarti kan ini ada pasal sisipan entah Menteri Kesehatan (Menkes) ini atau teman-teman di kesehatan ini ada titipan dari mana, itu kita tidak tahu, tetapi yang bersinggungan dengan masalah rokok vape, itu memang kita bahas di undang-undang BPOM.

Demikian disampaikan Anggota Baleg DPR RI Firman Soebagyo saat menjadi narasumber Diskusi Kesehatan Forum Legislasi dengan bertema “Mengkaji Lebih Dalam Zat Adiktif di RUU Kesehatan” di Ruang Diskusi Media Center, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/5/2023).

Firman mengaku, dirinyalah yang pertama kali menyinggung mengenai pengaturan rokok vape.

“Waktu itu saya bertanya kepada Bea Cukai, bagaimana terhadap rokok Vape Ini, elektrik ini, bea cukai ketika itu menjawab sudah Pak, kami buat regulasinya pajaknya setinggi-tingginya. Bukan itu persoalannya, karena rokok vape di luar negeri itu, sudah banyak negara-negara yang melarang, bahkan Singapura itu melarang, kalau di Indonesia saya masih memberikan toleransi ketika rokok vape yang berbahan baku tembakau seperti yang dijual menggunakan seperti filter itu, itu mungkin masih diperbolehkan, tetapi vape yang menggunakan liquid yang buatan China harus kita larang karena ini berisiko tinggi, kita tidak ngerti kandungannya itu isinya apa,” papar Firman.

Oleh karena itu, Firman meminta BPOM dan pemerintah hadir untuk mengatur permasalahan ini.

“Yang awalnya Komisi IX tidak setuju untuk pengaturan itu karena dianggap ini bukan ranahnya, justru saya pertanyakan, lebih penting mana mengatur vape ini yang di ada indikasi mengandung bahan baku narkoba, dibandingkan dengan kosmetika,” tutur Firman.

Waketum Partai Golkar ini menjelaskan, UU Kesehatan ini mengatur, memberikan regulasi penyediaan terhadap tata kelola sistem pelayanan kesehatan secara umum, tidak mengatur komoditi ini kembali.

“Kembali lagi selalu Menteri kesehatan bikin heboh, menyusupkan lagi pasal-pasal yang tidak ada korelasinya dengan undang-undang ini. Jadi ini patut dipertanyakan,” tutur Anggota Komisi IV DPR RI ini.

Menurut Firman, pemerintah tidak fair terhadap para pengusaha rokok karena selalu mengganggu perusahaan-perusahaan rokok tersebut dengan berbagai kebijakan.

Firman pun mencurigai adanya pihak-pihak tertentu yang ingin perusahaan rokok di Indonesia mengalami kemunduran.

“BPJS ini kan di bawah domainnya kemudian kesehatan, tapi duduk kenapa memetik kesehatan itu yang memungut uangnya dari cukai rokok untuk kepentingan kesehatan tapi di sisi lain, rokok ini diganggu terus. Ini kan tidak fair, ada kepentingan apa? Nah ini pertanyaan saya, karena memang ada indikasinya ada kelompok tertentu yang ingin mengikis industri rokok di Indonesia, ini persoalannya,” ujar Firman.

Oleh karena itu, Firman mengaku DPR RI tidak bisa diam, karena pada dasarnya pembuatan undang-undang harus dapat dilaksanakan dan tidak boleh membuat undang-undang itu bersifat diskriminasi.

“Memberlakukan satu dengan yang tidak fair, ini ada diskriminasi, karena di sisi lain adalah dampak ekonomi ada, dampak sosialnya ada, tetapi di sisi lain dihabiskan dengan pola-pola seperti sekarang ini yang namanya tembakau disetarakan dengan namanya narkoba, ini tidak boleh,” tegas Firman.

Firman pun menerangkan, tembakau sendiri merupakan tanaman halal dan bukan tanaman yang dilarang di mana hal tersebut berdasarkan putusan MK.

“Itu sudah diputuskan oleh MK dan bahkan dulu juga MK telah memutuskan industri rokok itu boleh mengiklankan, karena produk yang sah, membayar pajak dan sebagainya. Oleh karena itu ini yang ditegakkan kembali, sehingga keputusan MK itu final and binding sehingga tidak boleh dirubah siapapun, termasuk DPR ketika ada keputusan MK maka undang-undang harus disempurnakan, disesuaikan dengan keputusan MK, itu penjelasannya,” terang Firman.

Lebih lanjut, Legislator asal Dapil Jateng 3 ini kembali menegaskan, UU Kesehatan tidak ada irisan, tidak ada titik singgungnya dengan masalah yang namanya pertembakauan, apalagi zat adiktif yang disertakan dengan narkoba ini.

“Itu sama sekali tidak pernah kita bahas, karena ini faktornya undang-undang adalah Baleg dan saya salah satu Panja di situ yang mengawal secara ketat, karena kami memang merasa pelayanan kesehatan ini harus diperbaiki, pelayanan kesehatan ini harus di lakukan revitalisasi secara menyeluruh, karena pelayanan kesehatan dan menurunkan aman konstitusi UUD 45, itu prinsip daripada inisiator Baleg,” tutup Firman Soebagyo. (Daniel)

Exit mobile version