JAKARTANEWS.ID-JAKARTA: Telusuri alirana dana korupsi BTS 4G sebesar Rp8, 032 triliun (T) Karyawan PT. Intiland Development Tbk ikut digarap.
Patut diduga pemeriksaan Karyawan PT. Intiland Development yang tergabung dalam Intiland Group, terkait pembelian properti yang berasal dari jarahan dana proyek BTS?
Perusahaan yang awalnya PT. Dharmala Intiland Tbk (DIDL) bergerak pada pengembangan properti dan investasi.
Namun, Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan karyawan berinisial LA terkait penyidikan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1 -5 BAKTI Komindo.
“Langkah tersebut guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara,” katanya, Kamis (25/5) malam.
Dalam Skandal BTS 4G Jilid I telah ditetapkan 5 tersangka atas nama Anang A. Latif (Dirut BAKTI), Galumbang MS (Dirut PT. Moratelindo), Yohan Suryanto (Tenaga Ahli Hudev UI), Mukti Ali (Direktur Keuangan PT. Huawei Tech Invesment) dan Irwan Hermawan (Komisaris PT. Solitech Media Sinergi).
Berkas perkara 5 tersangka sudah dilimpahkan ke penuntutan dan segera diadili, bila surat dakwaan selesai disusun dan dilimpahkan ke pengadilan.
Sementara Skandal BTS 4G Jilid II baru dua tersangka atas nama Mantan Menkominfo Johnny G. Plate dan WP orang kepercayaan Irwan Hermawan.
Para tersangka lain segera menyusul?
SUSUL MUKTI ALI?
Sampai kini, baru seorang pengurus anggota konsorsium yang mengerjakan Paket 1 – 5 berbiaya Rp28, 3 triliun yang dijadikan tersangka atas nama Mukti Ali (Direktur Keuangan PT. Huawei Tech Invesment).
Sementara para pengurus dari anggota konsorsium yang memenangkan paket 3 dari PT. Aplikanusa Lintasarta dan PT. Surya Energi Indotama anak usaha PT. Len Industri (Persero) masih saksi meski sudah dicegah sejak 26 November 2022.
Terakhir, diperiksa Dirut PT. Aplikanusa AD dan Steering Committee Afli Asman dan Dirut PT. Surya Energi Bambang Iswanto.
“Kami meyakini Kejaksaan Agung tidak pilih kasih dalam penetapan tersangka, ” ujar Aktifis Anti Korupsi Iqbal D. Hutapea secara terpisah.
“Mengacu kepada SOP Penanganan Perkara, seseorang baru dapat dijadikan tersangka jika sudah cukup alat bukti, ” akhirinya.
Selain itu, para anggota konsorsium pemenang paket 1 dan 2 serta pemenang paket 4 dan 5 juga berulang diperiksa dan dicegah.
Antara lain, Liang Huang (CEO PT. FiberHome Technologies Indonesia), Bastian Sembiring (Mantan Dirut PT. Telkominfra) dan Budi Prasetiyo (Dirut PT. Multi Trans Data).
Terakhir, Dirut PT. Infrastruktur Bisnis Sejahtera HJ dan Makmur Juari serta Dirut PT. ZTE Indonesia Liang Weiqi dan Direktur PT. ZTE LWX. (ahi)