Deprecated: Creation of dynamic property WpBerita_Breadcrumbs::$settings is deprecated in /home/jakartane/public_html/wp-content/themes/wpberita/inc/class-wpberita-breadcrumbs.php on line 26

Bareskrim Polri akan Periksa Denny Indrayana Terkait Bocoran Info Putusan MK

JAKARTANEWS.ID – JAKARTA: Bareskrim Polri akan memeriksa ahli hukum tata negara Denny Indrayana, terkait laporan dugaan ujaran kebencian, berita bohong, penghinaan terhadap penguasa, dan pembocoran rahasia negara.

Denny diketahui dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh seseorang berinisial AWW, buntut pernyataan yang mengaku mendapat bocoran putusan bahwa MK bakal mengembalikan pola pemungutan suara pemilu ke sistem proporsional tertutup (coblos partai).

“Ya, pada saatnya akan diperiksa,” kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan, pada Jumat (2/6/2023).

Namun, Agus belum bisa memastikan kapan Denny akan dipanggil untuk diperiksa. Ia hanya menyampaikan saat ini pihaknya tengah mendalami laporan tersebut.

“Sedang diteliti kan arahan pak Kapolri sudah jelas, sudah disampaikan kita akan dalami laporan tersebut apakah menimbulkan keonaran atau tidak, kalau berita-berita itu belum tentu menimbulkan kegaduhan kan sebaiknya nanti kita akan lihat dari keterangan ahlinya, kita akan proporsional,” ujarnya.

Denny Indrayana resmi dilaporkan ke pihak berwajib oleh seseorang berinisial AWW, Rabu (31/5/2033). Laporan teregister dengan nomor LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Denny atas tindak pidana ujaran kebencian, berita bohong, penghinaan terhadap penguasa, dan pembocoran rahasia negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

Berdasarkan keterangan pelapor, ia membuat laporan usai melihat postingan di media sosial Twitter dengan nama akun @dennyindrayana dan Instagram dengan nama akun @dennyindrayana99 pada 31 Mei.

Kedua akun itu memposting tulisan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian (SARA), berita bohong (hoax), penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara.

“Adapun saksi-saksi yaitu atas nama WS dan AF. Kemudian barang bukti yang ditemukan yaitu satu bundle tangkapan layar akun Instagram @dennyindrayana99 dan satu buah flashdisk berwarna putih merk Sony 16 Gb,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho.

Denny mengaku mendapat informasi penting terkait gugatan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sistem Proporsional Terbuka di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menyebut MK akan mengabulkan sistem Pemilu kembali menjadi proporsional tertutup alias coblos partai.

Berdasarkan info yang diterima Denny, enam hakim MK akan setuju untuk mengembalikan sistem proporsional tertutup. Sementara, tiga hakim lain akan menyatakan dissenting opinion. Denny memastikan informasi tersebut bersumber dari orang yang kredibel.

“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,” kata Denny dalam keterangan tertulis, Minggu (28/5/2023) lalu. (Amin)

Exit mobile version