JAKARTANEWS.ID-JAKARTA: Unit Reskrim Polsek Tanjung Duren Polres Metro Jakarta Barat, menangkap seorang wanita berinisial N (42) diduga menjadi pengepul uang hasil judi online. Tersangka mengaku melakukan pekerjaan itu sudah tiga bulan terakhir.
Kapolsek Tanjung Duren, Kompol Muharram Wibisono didampingi Kanit Reskrim Iptu Tri Baskoro Bintang mengatakan, penangkapan terhadap wanita tersebut setelah pihakbya mendapatkan informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya praktik perjudian di sekitar Jalan Dr Nurdin, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
“Lantaran sudah meresahkan masyarakat, selanjutnya kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka N pada tanggal 14 Mei 2023,” jelas Wibisono, Sabtu (3/6/2023) .
Kapolsek menyebutkan modus yang dilakukan oleh wanita itu yakni sebagai perantara dengan menerima beberapa uang dari para pemain judi togel. Selanjutnya, uang tersebut dimainkan oleh N melalui website.
“Bukti semua sudah tercukupi untuk menentukan statusnya sebagai tersangka dan dilakukan penahanan yang dilakukan pada tanggal 15 Mei yang lalu,” ujarnya lagi.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren,. Iptu Tri Baskoro Bintang menuturkan, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa catatan nomor togel, bukti transfer, dan sejumlah uang .
“Bukti transfer tersebut terdapat di aplikasi judi online yang dimainkan oleh N melalui handphone miliknya,” kata Bintang kepada awak media.
Bintang menambahkan, pelaku menjalani pekerjaan itu kurang lebih sudah tiga bulan sebagai pengepul judi togel online. Ia menjual kupon sebanyak lima kali dimulai hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu, dan Minggu pada pukul 14.00 WIB, 17.00 WIB dan 22.00 WIB.
Dalam sekali deposit, N bisa mengumpulkan uang hingga ratusan ribu. “Ngecer gak banyak-banyak, ratusan ribu aja untuk deposit. Seminggu mengepul lima kali jadwalnya,” ungkapnya.
“Dan dia juga mendapatkan keuntungan 20% dari bandar setiap harinya melakukan depositnya atau pun dia menyetorkan uang yang diterima dari para pemain ini,” kata Bintang mengakhiri keterangannya.
Perbuatan pelaku disangkakan Pasal 303 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(Warto)