Waisak Bawa Berkah, 782 Narapidana Pelaku Tindak Pidana Khusus Peroleh Potongan Masa Tahanan

Total Penerima RK Waisak 1. 261 Napi

JAKARTAMEWS.ID-JAKARTA: Waisak membawa berkah,  sebanyak 782 Pelaku Tindak Pidana Korupsi dan 434 Pelaku Tindak Pidana Umum se-Indonesia memperoleh Remisi Khusus (RK) Waisak,  yang jatuh pada Minggu (4/6).

“Total penerima RK Waisak sebanyak 1. 216 orang narapidana (Napi) dari 1. 733 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP),   ” kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Pas), Kemenkumham Rika Aprianti.

Dari jumlah tersebut, 1.209 orang menerima RK I, yaitu masih harus menjalani sisa pidana setelah memperoleh pengurangan masa pidana sebagian. Sementara 7 orang lainnya menerima RK II atau langsung bebas.

Dalam keterangan resmi Ditjen Pas,  tidak disebutkan secara spesifik tindak pidana khusus tersebut. Apakah semata terkait korupsi,  tindak pidana pencucian uang atau lainnya?

Satu hal pasti, mereka mendapat remisi yamg berarti pula pemotongan masa tahanan (hukuman pidana,  Red) bervariasi mulai 15 hari sampai 2 bulan sesuai ketentuan yang berlaku.

Rika yang dikenal akrab dengan teman Jurnalis mengatakan RK Waisak adalah merupakan hak WBP (biasa disebut Narapidana, Red)  beragama Buddha, seperti RK yang diperoleh WBP beragama lainnya pada hari raya besar agamanya.

Selain itu,  pemberian RK (Potongan Masa Tahanan) ini juga merupakan bentuk penghargaan negara kepada WBP yang telah berusaha menjadi pribadi yang lebih baik.

“RK tidak serta-merta diberikan  kepada semua WBP yang beragama Buddha, melainkan hanya kepada mereka yang telah mengikuti kegiatan pembinaan dengan baik dan terus berupaya menjadi pribadi yang lebih baik lagi,” tutur Rika.

Dalam hal ini,  WBP yang  telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif seperti diatur undang-undang dan regulasi lainnya.

“Tidak ada diskriminasi dalam pemberian remisi karena selama memenuhi persyaratan, WBP dipastikan dapat memperoleh haknya dengan mudah. ”

SUMATERA UTARA

Rika menambahkan penerima RK Waisak 2023 atau 2567 BE terbanyak berasal dari wilayah Sumatra Utara sejumlah 233 orang, disusul Kalimantan Barat 173 orang, DKI Jakarta 154 orang, dan Banten 131 orang.

Terakhir, disampaikan  pemberian RK Waisak ini diproyeksikan dapat menghemat biaya makan narapidana hingga Rp677.280.000.

“Pemberian RK Waisak diproyeksikan menghemat biaya makan narapidana (anggaran makan dari APBN,  Red) hingga Rp677, 280 juta,” pungkasnya.  (ahi) 

Tinggalkan Balasan