JAKARTANEWS.ID-JAKARTA: Buktikan emas yang diimpor adalah bongkahan atau batangan, 2 Pejabat PT. Antam (Aneka Tambang) diperiksa guna cari tersangka Skandal Emas.
Kedua Pejabat Antam tersebut bertugas di bagian layanan pemurnian (Refining Service). Mereka, adalah R dan NPW.
Dalam Raker dengan Jaksa Agung, Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan menduga impor emas dari Singapura dalam bentuk batangan emas, namun dalam dokumen ditulis bongkahan emas, Senin (21/4/2021).
Akibat dugaan persekongkolan jahat itu negara diduga berpotensi dirugikan hingga Rp2, 9 triliun. Total impor emas pada periode 2010-2022 sekitar Rp47, 1 triliun!
Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana tidak menyinggung alasan kedua Pejabat Antam diperiksa guna membuktikan impor emas selama ini dalam bentuk batangan atau bongkahan emas.
“Mereka diperiksa terkait penyidikan perkara pengelolaan kegiatan usaha Komoditi Emas mulai 2010 – 2022, ” katanya Jumat (9/6) malam.
Sejak diselidiki setahun lalu dan ditingkatkan ke penyidikan sejak 10 Mei belum seorang pun dicegah bepergian ke luar negeri.
Perkara ini mengingatkan penyidikan perkara penggadaan tower transmisi PLN senilai Rp2, 254 triliun yang disidik sejak 14 Juli setahun lalu.
Sebanyak 14 Pabrikan Tower dan Pejabat PLN era Sofyan Basir (2014 – 2019) diperiksa tak seorang pun dicegah dan 3 bulan terakhir tidak ada kelanjutan ?
Sofyan Basir dan Ketua Aspatindo Saptiastuti Hapsari belum diperiksa sama sekali tanpa penjelasan.
KELOMPOK 8
Mengacu keterangan Arteria Dahlan, Antam adalah salah satu dari Kelompok 8 yang diesebut-sebut melakukan impor emas dari Singapura.
Sementara tujuh lainnya, adalah PT. Jardin Trako Utama, PT. Royal Rafles Capital, PT. Indo Karya Sukses, PT. Viola Davina,PT. Lotus Lingga Pratama, PT. Bumi Satu Inti dan PT. Karya Utama Putera Mandiri.
Selain itu, masih mengacu keterangan Arteria ada kelompok lain atas nama PT. Indah Golden Signature (IGS) dan PT. Untung Bersama Sejahtera (UBS).
Bahkan, Kejaksaan Agung sudah menggeledah kantor PT. UBS di Tambaksari dan PT. IGS di Genteng, Surabaya selain di Pondok Gede, Pulo Gadung, Cinere dan Pondok Aren pada Rabu (10/5) dan diperoleh sejumlah alat bukti.
“Waktu masuk dari Singapura, barangnya sudah bener. HS-nya 71081300 (kode emas setengah jadi). Di Indonesia barang tersebut kena bea impor 5%, kena PPh impor 2,5%. ”
“Tapi sampai di Bandara Soekarno-Hatta kode tersebut sudah berubah saat dicatat di dokumen PIB, pemberitahuan dokumen impor,” ujar Arteria.
Disamping itu, lanjut Arteria yang diimpor bentuk batangan, tapi disebutkan dalam dokumen pemberitahuan impor sebagai bongkahan.
“Praktik yang luar biasa. Kodenya dicatat 71081210, ” papar Arteria.
KELOMPOK DUA
Munculnya kelompok dua, beber Arteria dalam Raker dengan Jaksa Agung terkait penerbitan surat intelijen diduga oleh Pejabat Ditjen Bea dan Cukai.
“Keluar dua surat intelijen. Ada satu perusahaan disuratin, 19 Februari 2021, saya sebut nama PT-nya. PT Indah Golden Signature yang impor emas 99,99%. Meski emas itu bermerek, sudah siap jual, punya nomor seri, dimasukkan sebagai emas bongkahan, ” ungkapnya.
Yang kedua sambung Arteria, pada 24 Februari 2021, PT. Untung Bersama Sejahtera (UBS).
“Tahunya kenapa? Jadi perbedaan berat antara dokumen PIB dengan di fakta yang sebenarnya. Ternyata sama. ”
“Dokumen batangan emas siap jual 99,99% punya merek juga, nomor serinya ada, dikatakan itu adalah bongkahan. Ini jelas pak ini manipulasinya dengan sengaja diletakkan kepada pos tarif yang tidak tepat, ” tambahnya dengan intonasi suara khas Arteria.
PERSEKONGKOLAN?
Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia Iqbal Daud Hutapea yang dihubungi Sabtu (10/6) menduga telah terjadi persekongkolan jahat istilah di Kejaksaan permufakatan jahat.
“Dengan asumsi keterangan Pak Afteria adalah benar, maka sengkarut emas diduga melibatkan sejumlah institusi terkait perizinan impor emas, ” ujarnya.
Menjadi penting, untuk terus mendorong Kejagung agar membongkar praktik jahat yang bisa jadi selama ini tidak tersentuh.
“Kami dukung sepenuhnya langkah Kejagung bongkar Skandal Emas, ” tegasnya.
Upaya menguak skandal tersebut Kepala Kantor Bea dan Cukai (BC) Bandara Soetta dan Jajarannya termasuk Tenaga Honorer serta Pejabat Ditjen BC.
Lalu, Para Pejabat PT. Antam dan Kelompok 8 dan Kelompok 2. Terakhir, Kamis (8/6) Dua Pejabat Kementerian Perdagangan diperiksa. (ahi)