Komisi A DPRD DKI Desak Eksekutif Naikkan Upah PJLP Sesuai UMP 2023 Sebesar Rp 4,9 Juta/Bulan

JAKARTANEWS.ID – JAKARTA: Pemprov DKI Jakarta selaku pengatur kebijakan Upah Minimum Provinsi (UMP) tapi ternyata tidak mengimplementasikan di jajarannya sendiri. Contohnya, ribuan petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) yang bekerja secara kontrak di kantor pemerintahan tersebut masih digaji dengan UMP 2022 sebesar Rp 4,6 juta, padahal seharusnya Rp 4,9 juta.

Hal itulah menjadi salah satu pembahasan pada rapat yang digelar Komisi A DPRD DKI Jakarta.
Kalangan Dewan meminta upah PJLP tahun ini agar disetarakan dengan UMP 2023 sebesar Rp 49 juta. “Tentu saja tidak akan mungkin yang namanya upah PJLP itu di bawah UMP, karena UMP itu berlakunya untuk seluruh Jakarta,” kata Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Inggard Joshua, di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (12/6).

banner 728x90

Untuk diketahui, saat ini upah PJLP yang bekerja di kantor kelurahan, kecamatan, walikota, Balaikota, maupun DPRD masih memakai UMP tahun 2022 dengan besaran Rp 4,6 juta. Padahal menurut Inggard, APBD DKI menyanggupinya untuk membayar anggota PJLP dengan upah sesuai UMP 2023. “Dana hibah yang biasa digunakan instansi lain bisa dialihkan untuk membayar PJLP seusai dengan UMP 2023,” tandas Inggard.

Diakuinya bahwa saat ini memang ada beberapa peraturan teknis yang menghambat kenaikan gaji tersebut. “Untuk itu, kami mendesak pihak eksekutif mempercepat proses kenaikan gaji PJLP agar sesuai dengan UMP 2023,” tegas Inggard.

Kepala Unit Pengela Manajemen Standar Belanja BPKD DKI Jakarta Meriani Mandyarabadan mengakui ada kendala teknis dalam penetapan gaji PJLP. “Saat itu ada beberapa kendala sehingga untuk 2023 ini di sistem angkanya masih seperti di 2022 sebesar UMP 2022 yaitu Rp 4,6 juta,” kata dia. Kekurangan anggaran untuk memenuhi gaji PJLP akan dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta. (joko)

Tinggalkan Balasan