Demi Lingkungan Hidup, Dyah Roro Esti Harap RUU EBT Kembali Dibahas di Komisi VII DPR

JAKARTANEWS.ID – JAKARTA: Jadi kalau ditanya berkaitan mengenai progres Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBT) sebetulnya tujuannya itu kan sangat mulia, apalagi belakangan ini kita pasti teman-teman media di sini tahu, dengan apa permasalahan udara, polusi udara yang sangat amat mempengaruhi aktivitas masyarakat dalam kesehariannya dan kita mulai merasakan efeknya.

Kalau misalnya ada yang bilang bahwa perubahan iklim itu belum terjadi dan masalah masa depan itu salah, karena hari ini pun kita sudah mengalami, Jadi kalau teman-teman di sini mungkin tadinya kalau lagi batuk atau lagi flu, asosiasinya langsung covid, tapi ketika ditelusuri dan ada beberapa riset yang sudah melakukan, bahwasanya indikasi gangguan pernafasan dan lain-lain itu juga ada kaitannya dengan kualitas udara.

banner 728x90

Demikian disampaikan Anggota Komisi VII DPR RI Dyah Roro Esti Widya Putri saat menjadi narasumber Diskusi Forum Legislasi bertema “RUU EBT untuk Pengembangan Energi Baru Terbarukan Adil dan Berkelanjutan” di Ruang Diskusi Media Center, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/6/2023).

Esti mengungkapkan, selama ini Komisi VII DPR RI telah memperjuangkan bagaimana sektor energi di Indonesia dapat mengurangi emisi karbon.

“Jadi sebetulnya yang kita rasakan, udaranya kurang baik dan lain-lain dan kita melihat secara nyata merasakan, itu berarti emisi karbon yang datang dari sektor transportasi,” kata Esti.

Apalagi, lanjut Esti, ketika sektor transportasi ini sumber energinya datang dari sumber yang tidak ramah lingkungan.

“Jadi datang dari energi fosil, nah ini kan mayoritas dari energi kita energi kita sayangnya masih datang dari sumber yang kurang ramah lingkungan, terkhususnya batu bara,” tutur Politisi Partai Golkar ini.

Esti memastikan, meskipun di Komisi VII DPR RI terdiri atas beberapa fraksi, namun untuk isu lingkungan ini semuanya bersatu.

“Karena kita tahu ini isu yang harus kita lawan dan harus kita segera mencari solusi yang terbaik, oleh karena itu sebetulnya undang-undang ini sudah kita dorong teman-teman media pasti sudah sering sekali dengar, advokasi anggota dari Komisi VII, undang-undang ini sudah kita dorong sebetulnya di saat kita sudah dilantik,” tegas Esti.

Esti mengatakan, sebetulnya pada tahun 2020, RUU EBT sudah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), kemudian dilakukan berbagai macam tahap, baik itu menerima audiensi lebih dari 20 institusi berkaitan mengenai isu ini.

“Kita buka ruang yaitu untuk publik berpartisipasi di dalam perumusan kebijakan, lalu kemudian kita dengan niat untuk kemudian mendorong kebijakan yang scientific, tapi asal muasalnya adalah ya kita berniat bagaimana kita bisa mengedepankan pertumbuhan ekonomi. Di samping itu kita mensejahterakan masyarakat tanpa kita lupa dengan lingkungan hidup, makanya mengapa energi bersih atau transisi energi ini harus ada payung hukumnya,” papar Esti.

Menurut Esti, selama ini energi ramah lingkungan selalu kalah dengan energi fosil yang jauh lebih kompetitif dari segi harga artinya lebih murah.

“Kami memandang hal ini butuh payung hukum untuk membantu mempercepat proses transisinya, untuk kemudian memberikan insentif terhadap energi yang lebih ramah lingkungan. Lalu kemudian membuka peluang pekerjaan sebetulnya untuk masyarakat yang sebetulnya bisa menghasilkan jutaan lapangan pekerjaan di sektor energi ramah lingkungan atau sektor ramah lingkungan secara keseluruhan,” ujar Esti.

Salah satu hal yang menjadi kendala menurut Esti adalah Indonesia terlalu nyaman dengan situasi seperti saat ini dan sulit untuk berubah.

“Jadi kalau kita melihat dari segi nilai tambahnya itu banyak sebetulnya, tapi karena negara Indonesia terlalu nyaman dengan situasi saat ini dan kurang ada greget untuk kemudian berubah, ini menjadi kendala,” beber Esti.

Esti menyatakan, Komisi VII DPR RI sepakat untuk mendorong pemerintah untuk membahas RUU EBT ini agar segera disahkan menjadi UU.

“Ini merupakan dorongan political will sebetulnya, kita memberikan present kepada pemerintah bahwa ini adalah sebuah bukan hanya keyakinan dan tapi keinginan masyarakat untuk kemudian kita menciptakan masa depan yang lebih baik,” imbuh putri politisi senior Satya Yudha ini.

Legislator asal Dapil Jatim 10 ini berharap melalui pembahasan yang selama ini dilakukan tetap membuat para anggota Komisi VII DPR RI bersemangat untuk tetap memperjuangkan disahkannya RUU EBT ini menjadi UU.

“Karena di dalam undang-undangnya sendiri banyak sekali isu-isu dan pasal-pasal yang kemudian menjadi perdebatan antar fraksi atau dari pemerintah juga, baik itu dari segi misalnya judul aja kemarin kita membahas dari segi judul kenapa enggak sebaiknya RUU energi terbarukan saja, kenapa harus ada unsur energi baru, energi baru kan masih fosil, dalam arti kata belum seutuhnya ramah lingkungan,” pungkas Dyah Roro Esti. (Daniel)

Tinggalkan Balasan