JAKARTANEWS.ID – JAKARTA: Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan, netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak 2024 mendatang akan dapat meningkatkan kualitas demokrasi.
“Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak 2024 secara substansial akan berkualitas jika prosesi kontestasi pesta demokrasi tidak dicederai dengan ketidaknetralan para ASN,” sebut Guspardi kepada para wartawan, Rabu (14/6/2023).
Menurut Guspardi, posisi ASN punya peran strategis mengemban tugas dalam penyelenggaraan birokrasi.
“Tentunya mereka mempunyai kekuasaan, link, maupun pengaruh secara sosial di tengah masyarakat. Jangan sekali-kali melakukan upaya penggiringan untuk berpihak kepada calon tertentu dalam pemilu (pilpres & pileg) dan pilkada maupun berpihak kepada partai-partai tertentu.
“Itu berbahaya bagi demokrasi,” tegas Politisi PAN itu.
Guspardi menegaskan netralitas ASN adalah sebuah keniscayaan dan secara tegas telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
“Penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN harus mengacu kepada asas netralitas. Dalam pasal 2 disebutkan asas netralitas adalah setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” tutur Anggota Baleg DPR RI ini.
Sementara itu, Guspardi berharap asyarakat diharapkan tak ragu melapor kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) apabila menemukan indikasi ketidaknetralan ASN.
“Diharapkan agar Bawaslu dan KASN secara intensif berkoordinasi menindaklanjuti laporan dari masyarakat. Tak kalah pentingnya peran aktif dari Ombudsman RI dan media massa serta seluruh stake holder untuk ikut menyoroti ASN/PNS yang tidak netral,” harap Guspardi.
Bagaimanapun, tambah legislator asal Dapil Sumbar 2 ini, kunci sukses pelaksanaan pemilu bukan hanya diukur dari peran serta pemilih semata, tetapi bagaimana kita menjaga netralitas ASN.
“Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga harus menebar mata dan menyaringkan telinga. Sikat kalau ada penyalahgunaan anggaran daerah dan negara yang digunakan untuk dukung- mendukung calon dalam pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak 2024 mendatang,” pungkas Guspardi Gaus. (Daniel)