Jampidum Bantah Ada “Cincai” Saat Terapkan Keadilan Restoratif

JAKARTANEWS.ID – JAKARTA: Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana, membantah ada negosiasi alias “cincai” terhadap perkara yang diselesaikan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ).

Hal itu ditegaskan Fadil merespons pernyataan anggota Komisi III DPR Johan Budi yang menyebut ada kesan RJ jadi tempat damai terhadap suatu perkara dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (14/6/2023).

banner 728x90

“Tentang ada kecurigaan ataupun ada pendapat sebagian, RJ tempat hengki pengki atau tempat bernegosiasi, itu kami tepis, tidak pernah ada,” tegas Fadil.

Fadil berujar, hingga kini tak ada protes dari masyarakat ataupun praperadilan yang diajukan terhadap penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorarif.

“Itu menunjukkan sebetulnya (keadilan restoratif) ada respons positif dari masyarakat,” tukas Fadil Zumhana.

Sebelumnya, Anggota Komisi III Fraksi PDIP Johan Budi mengingatkan Kejaksaan Agung (Kejagung), agar terus mensosialisasikan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ) kepada para jaksa.

Sebab, jelas Johan, ada kesan keadilan restoratif dipakai dalam semua kasus untuk jalan damai.

“Bahkan saya dapat info, yang saya cek tidak benar, kasus-kasus korupsi mau di-RJ-kan. Sosialisasi perlu. Jangan ada kesan RJ jalan untuk damai terhadap satu perkara,” kata Johan.

Di sisi lain, Johan menyoroti kasus hukum yang diprediksi akan semakin banyak terjadi jelang Pilpres 2024.

Johan berharap Jampidum bisa meningkatkan pengetahuan jaksa untuk mengatasi kasus-kasus tersebut.

“Ke depan persoalan teknologi, yang kemudian bisa jadi persoalan hukum. Ini sumber daya manusia jaksanya perlu ditambah dengan pengetahuan baru, dengan kemajuan teknologi,” ujar Johan.

“Kan sekarang apalagi jelang pilpres, biasanya saling lapor ke polisi pencemaran nama baik dan sebagainya. Ini apa ada anggaran peningkatan kapasitas kemampuan jaksa?,” pungkas Johan Budi.

Hingga Juni 2023, Kejagung Telah Selesaikan 2.929 Perkara Gunakan Keadilan Restoratif

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyelesaikan 2.929 perkara menggunakan keadilan restoratif atau restorative justice.

Hal itu disampaikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI, Rabu (14/6/2023).

“Kami ralat 2.929 perkara sampai saat ini yang yelah kami selesiakan oleh keadilan restoratif,” kata Fadil di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta.

Fadil menekankan, bahwa pelaksanaan penyelesaian perkara keadilan restoratif tersebut dilakukan secara sangat selektif oleh kejaksaan.

“Dengan dilakukannya gelar perkara yang dipimpin langsung oleh jampidum setiap hari,” ujar Fadil.

Lebih jauh, Fadil menyebut Kejagung RI telah membentuk rumah restoratif yang berjumlah 3.535, dan 96 balai rehabilitasi.

Pembentukan rumah restoratif tersebut mejadi sarana penyelesaian perkara di luar persidangan.

“Rumah ini dibentuk oleh bapak Jaksa Agung sebagai sarana bertemunya antara jaksa dengan rakyat di satu daerah dalam hal penyelesaian suatu perkara maupun dalam hal konsultasi penanganan perkara atau masalah-masalah hukum yang dihadapi masyarakat,” tandas Fadil Zumhana. (Daniel)

Tinggalkan Balasan