Deprecated: Creation of dynamic property WpBerita_Breadcrumbs::$settings is deprecated in /home2/jakartane/public_html/wp-content/themes/wpberita/inc/class-wpberita-breadcrumbs.php on line 26

Jelang Putusan MK, Guspardi: PAN Berharap Putusan MK Tetap Sistem Proporsional Terbuka

JAKARTANEWS.ID – JAKARTA: Mahkamah Konstitusi (MK) rencananya akan menggelar sidang putusan soal sistem Pemilu 2024 pada Kamis, (15/6/2023). Banyak pihak dibuat deg-degan menunggu hasil keputusan MK tersebut.

Menyikapi hal tersebut, Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan Partai Amanat Nasional (PAN) tetap menginginkan sistem proporsional terbuka.

Guspardi menilai sistem proposional terbuka sangat tepat dan masih relevan diterapkan dalam pemilihan calon legislatif (caleg) mulai dari DPRD kabupaten/kota dan provinsi maupun DPR RI.

“PAN tetap memlih sistem proporsional terbuka. Bahkan melalui surat keputusan PAN/A/KU-SJ/060/IV/2023 tertangga 28 April 2023 dan ditanda tangani langsung oleh Ketua Umum dan Sekjen PAN dengan tegas menyatakan sikap PAN tetap menggunakan sistem proporsional terbuka, sehingga penetapan caleg berdasarkan perolehan suara jelas menunjukkan konsistensi PAN sebagai inisiator sistem proporsional tebuka dan wujud komitmen PAN sebagai partai reformis untuk meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia,” ungkap Guspardi, Kamis (14/6/2023)

Menurut Guspardi, sistem proporsional tertutup mengebiri hak politik rakyat, sebab keputusan politik calon legislatif yang terpilih ditetapkan oleh pimpinan partai politik.

“Hal ini dikhawatirkan calon yang dipilih partai politik tak sesuai dengan keinginan rakyat. Menerapkan sistem proporsional tertutup adalah langkah mundur atau set back dan tidak sesuai dengan semangat reformasi,” ujar Politisi PAN itu.

Apalagi, lanjut Guspardi, sistem proposional terbuka (berdasarkan suara terbanyak) sudah dilaksanakan secara berturut-turut pada tiga kali pemilu yaitu tahun 2009, 2014, dan 2019, di mana dalam tiga kali pemilu sistem proporsional terbuka ini tidak ada masalah.

Guspardi menilai sistem proporsional terbuka selayaknya dipertahankan untuk diterapkan pada pemilu legislatif 2024 mendatang.

“Dalam sistem proporsional terbuka, mereka yang lolos adalah yang mendapat suara terbanyak sebagai individu. Ini tentunya akan membuat semua calon akan bersemangat dan bergairah untuk mendulang suara di daerah pemilihan masing-masing, sehingga calon yang akan duduk di parlemen adalah mereka yang benar-benar mendapatkan dukungan dari masyarakat pemilihnya,” papar Anggota Baleg DPR RI ini.

Oleh karena itu, legislator asal Dapil Sumbar 2 ini berharap MK tetap akan memutuskan sistem pemilu dengan sistem proporsional terbuka, karena sistem proporsional terbuka sudah sangat ideal dan sudah teruji dan perlu dilanjutkan.

“Juga terbukti telah berhasil membuka ruang partisipasi masyarakat lebih besar, lebih mendekatkan pemilih kepada calon, dan kesempatan calon terpilih lebih adil. Dan itu merupakan manifestasi dari kedaulatan itu berada di tangan rakyat,” pungkas Guspardi Gaus.

Diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang pengucapan putusan sistem pemilihan umum (Pemilu), pada Kamis (15/6/2023. Saat dikonfirmasi, Jubir MK Fajar Laksono membenarkan mengenai jadwal sidang putusan perkara 144/PUU-XX/2022, yang tercantum di laman mkri.id tersebut.

Sebagai informasi, Sistem pemilu proporsional terbuka yang saat ini diatur di UU Pemilu digugat ke MK oleh sejumlah orang, di antaranya datang dari partai politik. Mereka adalah Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono. (Daniel)

Tinggalkan Balasan