JAKARTANEWS.ID- TANGERANG : Petugas Polsek Panongan Polresta Tangerang, menangkap dua pria pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Keduanya dituduh mencuri barang berharga dari sebuah mobil di wilayah Kecamatan Panongan.
Kedua pelaku berinisial MR (23) dan AY (30) kini masih diperiksa untuk dikembangkan lebuh lanjut. Mereka kepada penyidik mengaku mempunyai utang pinjaman online untuk main judi slot.
Kapolsek Panongan, Iptu Hotma mengatakan, kedua pelaku tersebut kerap menggasak barang- barang di dalam kendaraan yang sedang terparkir. “Dua pelaku yang diamankan memiliki peran yang berbeda. MR sebagai eksekutor sementara AY joki yang menunggu di motor,” kata Hotma saat press conference, Rabu (14/6/2023) pagi.
Menurut Hotma, mereka beraksi sebanyak tujuh kali di Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda di wilayah hukum Polsek Panongan. “Dari kendaraan yang terparkir, pelaku mengambil uang dan barang-barang seperti handpone dan laptop. Mereka ini menggunakan pemecah kaca ,” ungkap kapolsek.
Dijelaskan Hotma, selain menggasak barang-barang di kendaraan yang terparkir, para pelaku ini juga kerap membobol toko pada malam hari “Ada empat toko yang dibobol. Dari toko itu, mereka mengambil uang dengan nilai Rp 10 juta hingga Rp 100 juta,” ujarnya.
Kepada penyidik, kedua pelaku mengaku menggunakan uang hasil kejahatan tersebut untuk membayar utang pinjaman online. “Mereka tidak memiliki pekerjaan tapi main judi slot,” jelas Hotma menambahkan.
Ditegaskan kapolsek, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya paling lama 7 tahun penjara. (Warto)