JAKARTANEWS.ID – JAKARTA: Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengapresiasi dan mengucapkan rasa syukur kepada Allah karena Mahkmah Konsitusi (MK) telah menolak permohonan para pemohon uji materi terhadap beberapa pasal dalam UU Nomor 7 Tahun 2027 tentang pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada tanggal 14 November 2022.
Maknanya, jelas Guspardi, pelaksanaan Pemilu yang akan digelar pada 14 Februari 2024 mendatang tetap menggunakan sistem proporsional terbuka dan itu sejalan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Alhamdulillah MK sudah memberikan keputusan sistem proporsional terbuka tetap digunakan dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Tentunya kami menyambut gembira terhadap putusan ini. Hasil putusan MK sangat di tunggu-tunggu, karena menyangkut keberlangsungan demokrasi Indonesia ke depan,” ujar Guspardi, Kamis (15/6/2023).
Menurut Guspardi, dengan menolak permohonan para pemohon uji materi, MK mempertegas penerapan sistem proporsional terbuka sudah sesuai dengan amanat konstitusi.
“Hal ini tentunya memperkuat makna kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945,” terang Politisi PAN ini.
Guspardi menilai, keputusan MK ini sangat bijak dan juga memperhatikan aspirasi dari berbagai elemen masyarakat.
Guspardi pun menuturkan dengan sistem proporsional terbuka kontestasi pesta demokrasi akan berlangsung secara fair karena membuka ruang partisipasi lebih besar, lebih mendekatkan pemilih kepada calon, komunikasi politik lebih intensif, dan kesempatan calon terpilih lebih adil.
Guspardi menilai, semua calon akan bersemangat dan bergairah turun ke tengah masyarakat dengan mengeksplorasi visi dan misi serta beradu gagasan mengedepankan kelebihan yang dimiliki untuk mendulang suara di daerah pemilihan masing-masing.
“Calon yang akan terpilih nantinya adalah mereka yang benar-benar mendapatkan dukungan dari masyarakat pemilihnya dan merefleksikan manifestasi kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat dapat terwujud,” tegas Anggota Baleg DPR RI ini.
Di sisi lain, ujar Guspardi, dengan telah dipastikannya pelaksanaan pemilu menggunakan sistem proporsional terbuka maka diharapkan kepada penyelenggara pemilu, partai politik, para kandidat calon dan pihak terkait lainnya untuk lebih fokus memastikan seluruh tahapan pemilu yang sedang berlangsung dapat berjalan tepat waktu dan optimal.
“Hal ini agar pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan dapat berjalan secara lancar, aman dan damai dengan tetap menjunjung tinggi asas kejujuran, keadilan serta keterbukaan dan pada gilirannya akan menghasilkan demokrasi yang lebih berkualitas,” pungkas Guspardi Gaus.
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap hakim ketua Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023).
Sidang pleno pembacaan putusan ini dihadiri oleh 8 hakim konstitusi, yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, Suhartoyo, Manahan Sitompul, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Guntur Hamzah. Sementara Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams tak hadir karena sedang menjalankan tugas MK di luar negeri. (Daniel)