JAKARTANEWS.ID – JAKARTA: Polri menetapkan aturan baru bikin SIM. Kini, masyarakat ingin membuat surat izin mengemudi (SIM) baru harus memiliki sertifikat verifikasi dari sekolah mengemudi.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPR RI Wihadi Wiyanto mengapresiasi kebijakan itu.
“Saya mendukung sepenuhnya peraturan daripada Polri, terkait penerbitan sebuah SIM itu harus memiliki sertifikat dari sekolah mengemudi yang terakreditasi,” kata Wihadi kepada wartawan, Rabu (21/6/2023).
Politikus Partai Gerindra menjelaskan adanya aturan ini bukti Polri peduli terhadap situasi lalu lintas saat ini, yang carut marut dimana pengemudi dan pengendara banyak tidak tahu aturan, serta tidak mematuhi peraturan. Sehingga mengakibatkan cara mengemudi serta juga mereka seenaknya peraturan itu dilanggar.
“Nah, dengan adanya verifikasi dari sekolah mengemudi tata cara mengemudi akan menjadi lebih baik. Jadi ini langkah Polri diambil sangat tepat untuk menghadapi situasi lalu lintas saat ini sudah semakin semerawut, karena diakibatkan pengemudi yang tidak mengetahui atau tidak memenuhi peraturan-peraturan yang ada di jalan. Sehingga menjadi suatu masalah dijalanan ini dan untuk menghindari kecelakaan-kecelakaan yang fatal diakibatkan oleh kelalaian oleh pengemudi,” jelas legislator dapil Jatim IX meliputi Tuban dan Bojonegoro ini.
Sebelumnya, Polri menerbitkan aturan baru terkait penerbitan dan penandaan surat izin mengemudi (SIM). Salah satu syarat terbarunya adalah memiliki sertifikat verifikasi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi.
Aturan itu tertuang dalam Perpolri Nomor 2 Tahun 2023. Perpolri ini diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo per 8 Februari 2023.
Persyaratan administrasi terbaru ini termaktub pada pasal 9, yang memerincikan syarat-syarat untuk penerbitan SIM. (Amin)