JAKARTANEWS.ID – JAKARTA:Keberadaan artificial intelegensia (AI) atau kecerdasan buatan telah menjadi bagian dalam kehidupan sehari-hari. Pelbagai bidang terimbas keberadaan AI seperti pendidikan hingga politik. Dibutuhkan regulasi untuk mengatur keberadaan AI agar terdapat proteksi terhadap hak warga negara.
Guru besar UIN Jakarta Ahmad Tholabi Kharlie mengatakan keberadaan AI di Indonesia menambah khazanah baru dalam tata kelola digital di Indonesia.
Menurut Tholabi, AI yang merupakan konsekuensi dari keberadaan digital harus dikelola dengan baik.
“AI telah melahirkan sisi kebaikan dan kemudaratan sekaligus. Negara harus mengelolanya melalui aturan hukum untuk meminimalisir dampak kemudaratan AI,” ujar Tholabi, Kamis (22/6/2023).
Wakil Rektor Bidang Akademik UIN Jakarta ini menyebut keberadaan AI secara nyata bersinggungan dengan aspek etika dan hukum.
Tholabi menuturkan, isu mayor yang muncul akibat keberadaan AI ini di antaranya soal hak cipta (copy right) yang cukup rentan dilanggar akibat keberadaan AI.
“Isu mayor yang muncul akibat AI ini soal hak cipta (copy right) yang terdisrupsi atas keberadaan AI,” tutur Tholabi.
Di bidang akademik, Tholabi menyebut, AI memberi tantangan yang kompleks dalam menghadirkan otentisitas dan originalitas karya ilmiah.
“Kita belum tuntas menghadapi keberadaan digital melalui mesin pencari seperti Google terkait menjaga orisinalitas dan otentisitas karya ilmiah, sekarang kita justru dihadapkan keberadaan AI yang jauh lebih canggih dan kompleks,” sebut Tholabi.
Di samping itu, Tholabi juga mengingatkan keberadaan AI yang diwujudkan dalam bentuk teks, audio, video, dan gambar rentan menjadi medium untuk tindakan yang keluar dari etika dan hukum.
Tholabi mengingatkan, situasi tersebut patut diwaspadai khususnya saat momentum politik seperti pemilu dan pilkada di tahun 2024 mendatang.
“Jangan sampai AI justru menjadi medium penyebaran informasi yang distortif dan mengacaukan publik. Ini yang harus kita antisipasi,” ingat Tholabi.
Atas dasar tersebut, Tholabi menyerukan agar negara dan pemangku kepentingan untuk bersama menyiapkan aturan hukum untuk mengelola keberadaan AI dalam rangka mewujudkan kebaikan dan kemajuan untuk publik.
“Di sinilah urgensi dan signifikansi aturan tentang AI. Potensi kerumitan yang muncul dari AI harus dibaca dengan baik oleh negara dengan menyiapkan perangkat hukum yang solid dan memberi aspek proteksi kepada publik,” tandas Ahmad Tholabi Kharlie. (Daniel)