BPJS Ketenagakerjaan Mangga Dua Perluas PLKK di Kepulauan Seribu dan Pademangan

JAKARTANEWS.ID – JAKARTA: Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mangga Dua menandatangani perjanjian kerja sama dengan sejumlah puskesmas di wilayah kecamatan Pademangan Jakarta Utara dan kecamatan di Kepulauan Seribu.

Hal ini dilakukan dalam rangka memberikan pelayanan optimal kepada peserta.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mangga Dua Dessy Sriningsih, perluasan dilakukan terhadap semua faskes yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan menjadi mitra faskes Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJS Ketenagakerjaan. Puskesmas yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mangga Dua di antaranya, Puskesmas Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan dan puskesmas yang berada diwilayahnya yaitu Puskesmas Kelurahan Kepulauan Pulau Pari, Puskesmas Kelurahan Untung Jawa.
Puskesmas Kecamatan Pademangan, yang meliputi Puskesmas Kelurahan Ancol, Puskesmas Kelurahan Pademangan Barat 1, Puskesmas Kelurahan Pademangan Barat 2, yang terakhir yaitu Puskesmas Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, yang membawahi Puskesmas Kelurahan Kepulauan Pulau Panggang dan Puskesmas Kelurahan Kepulauan Pulau Harapan .
Menurut Dessy, saat ini sebanyak 84 persen rumah sakit, puskesmas dan klinik di Wilayah Kerja DKI Jakarta yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sudah menjadi faskes PLKK BPJS Ketenagakerjaan. Oleh karena itu faskes yang belum bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan menjadi prioritas perluasan sebagai (PLKK) pada tahun 2023 ini, dan sebagian besar yang belum adalah puskesmas. Keberadaan PLKK ini sangat penting sebagai layanan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja (PAK).
”Semakin banyak PLKK berarti semakin banyak faskses penanganan kecelakaan kerja untuk peserta. Hal ini sangat penting terutama untuk kecepatan penanganan golden hour atau pertolongan pertama peserta yang mengalami kecelakaan kerja,” kata Dessy.
Menurut Dessy, peserta akan dilayani oleh PLKK dengan syarat utamanya adalah kepesertaan tetap aktif tanpa adanya tunggakan iuran. ”Untuk itu kami selalu mengedukasi peserta jangan menunggak iuran, meskipun banyak yang menjadi peserta bukan penerima upah dengan iuran ringan hanya Rp16.800 tetap harus tertib membayar iuran di awal bulan berjalan sebagai proteksi diri,” ungkap Dessy.
Dessy menambahkan keberadaan PLKK kini meluas ke Kabupaten Kepulauan Seribu. Hal itu seiring pula dengan peningkatan jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan di sana. (Dani)

Tinggalkan Balasan