JAKARTANEWS.ID – JAKARTA: Untuk mewujudkan pemberdayaan desa yang makmur sejahtera dan berkeadilan, pemerintah pusat telah mengucurkan dana desa bersumber dari APBN.
Oleh karenanya, Baleg DPR RI melakukan pendalaman revisi UU Desa untuk melihat efektifitas dana desa tersebut.
Demikian disampaikan Anggota Baleg DPR RI Firman Soebagyo kepada para wartawan, Selasa (4/7/2023).
Firman mendorong pengelolaan dana desa diberikan kewenangan dan kemandirian penuh kepada kepala desa sehingga pemerintah desa bisa menjalankan tugas dan fungsinya dalam membangun desa sesuai potensi desa masing masing karena setiap desa mempunyai karakteristik yang berbeda.
Firman berharap, untuk kemandirian pengelolaan dana desa ini mempunyai kepastian dan payung hukum yang jelas sebagai dasar tata kelolanya.
“Kenapa ini perlu diberikan kepercayaan kemandirian, untuk memberikan pembelajaran kepada perangkat desa agar mereka itu betul-betul bisa melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan azas kehati-hatian. Serta tunduk kepada UU 17 tahun 2003 tentang keuangan negara. Karena, dana desa yang bersumber dari APBN,” katanya, Selasa 4 Juli 2023.
Kedua, menurut Firman sangat mendasar, adalah pemerintah desa itu mempunyai karakteristik yang berbeda beda antara desa satu dengan desa lainya juga potensi dan kearipan lokal berbeda- beda.
Kalau pengelolaan dana desa itu masih harus mengikuti arahan dan aturan dari pemerintah pusat seperti selama ini, maka pemerintah desa itu tidak akan bisa maju dan membangun desanya melalui dana desa tersebut.
Lebih lanjut, Politisi Partai Golkar ini mendorong tunjangan bagi perangkat desa agar ditingkatkan, karena beban tugas mereka cukup besar dalam mengawal berbagai kegiatan di masyarakat.
Disamping itu melalui revisi UU desa Ini, kata Firman, DPR RI harus lebih represif dan antisipatif terhadap tantangan dan perubahan-perubahan terhadap dampak globalisasi ekonomi, maka Indonesia harus mampu membangun dan memperkuat struktur ekonominya mulai dari desa supaya fondasi ekonomi nasional lebih kuat lagi.
Anggota Komisi IV DPR ini mengakatan, termasuk pilkades telah diusulkan ketika hanya ada calon tunggal harus ditetapkan saja setelah dilakukan perpanjangan pendaftaran hanya tetap ada satu calon.
“Tidak perlu ada rekayasa harus melawan kotak kosong dan ada pula calon-calon bayangan terkadang istrinya ataupun anaknya sendiri. Kalau seperti ini dibiarkan makan kita akan membudayakan dan melestarikan budaya jelek dan merusak sistem demokrasi kita dan ini jauh lebih efektif dan efesien,” pungkas Firman Soebagyo. (Daniel)