Civitas Akademika Perguruan Tinggi Swasta se-DKI Jakarta Sepakat Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

JAKARTANEWS.ID – JAKARTA: Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III Kemendikbud Ristek menandatangani nota kesepahaman dengan Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta. Kedua belah pihak sepakat untuk mendorong seluruh civitas akademika perguruan tinggi swasta di wilayah DKI Jakarta untuk menjadi peserta program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Penandatanganan nota kesepahaman berlangsung di Kantor LL Dikti Wilayah III Kemendikbud Ristek, Jakarta Timur. Tanda tangan dilakukan Wakil Kepala Kepesertaan Kantor Wilayah DKI Jakarta Indra Iswanto dan Kepala Bagian Umum LL Dikti Wilayah III Kemendikbud Ristek Noviyanto ST MMSI. Hadir 276 perwakilan perguruan tinggi swasta di bawah naungan LL Dikti Wilayah III Kemendikbud Ristek.
Indra Iswanto yang mewakili Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta Deny Yusyulian, mengatakan penandatanganan nota kesepahaman tersebut sebagai tindak lanjut Surat Edaran Mendikbud Ristek No. 8 Tahun 2021 Tentang Peningkatan Kepatuhan dan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Satuan Pendidikan Formal dan Nonformal.
”Kami bersama LLDikti Wilayah III bersepakat untuk melaksanakan optimalisasi program perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada civitas akademika di bawah LLDikti Wilayah III DKI Jakarta,” kata Indra yang didampingi oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pulogebang Dewi Mulya Sari.
Menurut Indra, setelah penandatanganan nota kesepahaman tersebut kedua belah pihak akan proaktif mendatangi kampus-kampus perguruan tinggi swasta. Tujuannya untuk memastikan warga kampus menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. ”Sasaran kepesertaan adalah ekosistem yang ada di dalam kampus. Seperti, dosen, asisten dosen, tenaga pendidik, serta mahasiswa yang dalam penugasan kampus. Seperti mahasiswa magang, mahasiswa lomba, dan mahasiswa KKN,” ujar Indra.
Menurut Indra, dalam surat edaran Mendikbud Ristek jelas bahwa seluruh ekosistem di kampus harus menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dalam acara tersebut juga sekaligus dilakukan sosialisasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan berikut manfaatnya. Salah satu contohnya adalah manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang memiliki manfaat penjaminan tanpa batas untuk pemulihan peserta yang kecelakaan kerja.
”Ada kategori kepesertaan bukan penerima upah atau BPU yang bayar iurannya Rp16.800 per bulan. Peserta BPU ini pun akan mendapatkan hak pemulihan kecelakaan kerja yang sama, berapa pun biaya kebutuhan medis akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Ketenagakerjaan,” kata Indra. (Dani)

Exit mobile version