JAKARTANEWS.ID-JAKARTA: Empat bulan lebih, penyidikan Skandal Tol Jakarta – Cikampek (Japek) II berkutat pada pemeriksaan saksi.
Terakhir, Selasa (11/7) diperiksa pihak swasta tanpa disebutkan identitas sebagai pengusaha atau eksekutif. Disebutkan inisial SBU. Sprindik diterbitkan, awal Maret 2023.
“SBU diperiksa sebagai saksi terkait perkara pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Japek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat,” kata Kapuspenkum Ketut Sumedana.
Perjalanan perkara ini nyaris sebangun dengan perkara penggadaan tower transmisi PLN yang berbiaya sebesar Rp2, 251 triliun yang disidik sejak 14 Juli 2022.
Disebut perkara syarat perbuatan melawan hukum, mulai dugaan kolusi dan nepotisme hingga membengkaknya tower dibangun dari semula 8 ribuan tower menjadi 10 ribun tower.
Serta, diperiksanya Pabrikan Tower mulai Dirut PT. Bukaka Teknik Utama Irsal Kamaruddin, Dirut PT. Berca Karunia Indonesia Erick Purwanto.
Namun, jangankan penetapan tersangka, bahkan tidak seorang pun dicegah bepergian ke luar negeri.
Padahal, rilis penerbitan Sprindik (Surat Penerbitan Penyidikan) Skandal PLN disampaikan langsung Jaksa Agung di Lobi Gedung Menara Kartika Adhyaksa.
“Menarik untuk diikuti, namun hendaknya tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah,” saran Pegiat Anti Korupsi Iqbal D. Hutapea secara terpisah.
PRESIDEN
Jalan Tol Japek II alias Jalan Mohammed Bin Zayed yang menghabiskan biaya Rp13, 5 triliun diresmikan penggunaannya oleh Presiden pada Kamis (11/12/2019).
Pembangunan Tol Japek bersumber dari investasi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) demgan skema kerja sama pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU)
Sejumlah tokoh kunci mega proyek itu sudah diperiksa dan bahkan beberapa diantaranya diperiksa berulang.
Sebut saja, Mantan Dirut PT. Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) Vera Kirana pada Kamis (6/7).
Lalu, Dirut PT. JJC Djoko Dwijono pada Selasa (6/6), Eks. Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Danang Parikesit pada Senin (12/6) dan Dirut PT. Virama Karya Jusarwanto pada Selasa (30/5) dan Selasa (4/4).
Direktur Penyidikan Kuntadi pada Senin (15/5) mengatakan tidak ada kendala dalam penyidik dan belum adanya tersangka semata faktor teknis terkait pengumpulan alat bukti.
“Kita hormati dan apresiasi keterus terangan Direktur Penyidikan. Semoga, tidak dalam waktu lama sudah ditetapkan tersangka,” akhiri Iqbal.
Sampai saat ini, sejak disidik awal Maret seorang tersangka ditetapkan atas nama IBN (Pensiunan PT. Waskita Karya), tapi terkait tindak pidana penghalangan penyidikan bukan perkara pokok, yakni tindak pidana korupsi. (ahi)