JAKARTANEWS.ID-TANGERANG : Satlantas Polres Metro Tangerang Kota Polda Metro Jaya, melaksanakan Operasi Patuh Jaya (OPJ) 2023 selama 14 hari dengan tema, “Patuh dan Tertib Berlalu Lintas adalah Cermin Moralitas Bangsa.” Operasi dimulai pada Senin 10 s/d 24 Juli mendatang.
Kepala Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Joko Sembodo melalui Kanit Tuljawali AKP Subari mengatakan, pelaksanaan OPJ 2023 bertujuan untuk menciptakan situasi keamanan, keselamatan, kelancaran dan ketertiban lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
Dijelaskan Subari, operasi tersebut
pada pelaksanaannya tidak dengan operasi stasioner. Namun dilakukan secara mobile, penindakan diberikan kepada pelanggaran kasat mata, tidak menggunakan helm standar SNI hingga melawan arus,” kata Subari.
Saat berlangsungnya OPJ di Jalan Daan Mogot dan Jalan Sudirman, Kota Tangerang, sejumlah polisi melakukan penindakan dan teguran kepada sejumlah pengendara yang melawan arus, penggunaan helm tidak berstandar SNI dan penggunaan knalpot brong (bising).
Salah seorang wanita bernama Hikmah warga Batuceper, Tangerang, ketika mengendarai sepeda motor diberhentikan petugas di Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang, karena pemboncengnya tidak menggunakan helm.
Alasannya mengantar orang tuanya berobat ke rumah sakit. Orang tuanya yang dibonceng katanya sakit kepala jika menggunakan helm. Melihat hal itu AKP Subari langsung memberikan helm untuk digunakan sang ibu sembari memberikan imbauan tentang keselamatan berlalu lintas.
“Ibu, helmnya dipakai ya. Hari ini kami Satlantas Polres Metro Tangerang Kota, sedang melaksanakan Operasi Patuh Jaya 2023,” kata Subari.
Hal tersebut dilakukan jajaran Satlantas sesuai dengan arahan Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho yang mengamanahkan penindakan dilaksakan dengan humanis dan profesional.
Sebagai informasi, berikut 14 sasaran Operasi Patuh Jaya 2023, antara lain, melawan arus, pengendara dibawah pengaruh alkohol, menggunakan HP saat mengemudi, tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman, melebihi batas kecepatan, berkendara dibawah umur dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang, kendaraan wajib roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan.
Selanjutnya, kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar,
kendaraan bermotor roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka atau bahu jalan kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau sirine, penertiban kendaraan roda empat yang memakai plat nomor RFS/RFP. (Warto)