Kejar Aliran Uang BTS Rp234 M, WA diduga Windu A Sutanto Dicecar?

Penerima Uang Belum Jadi Tersangka?

JAKARTANEWS.ID-JAKARTA: Kejaksaan Agung cecar  WA (Swasta) ungkap aliran uang Rp243 miliar kepada para tokoh politik agar penyelidikan kasus BTS 4G dihentikan. 

Inisial WA patut diduga singkatan nama Windu Aji Sutanto (Anggota Tim Sukses Jokowi Untuk Pemenangan Pilpres 2014) ?

banner 728x90

Pemilik PT. Lawu Agung Mining ini sempat diperiksa terkait kasus Ora Nikrl oleh Kejati Sultra, belum lama ini.

Diru PT. Lawu Ofan Sofwan berstatus buronan awal pekan ditangkap dan dibawa ke Gedung Bundar untuk diperiksa sebelum diterbangkan ke Sultra.

Tidak diketahui sampai kini hasil pemeriksaan OS ?

Pemeriksaan ini sesuai komitmen Jampidsus Dr. Febrie Adriansyah yang akan memanggil dan memeriksa 11 orang yang diduga menerima aliran uang tersebut pada Jumat (7/7).

Sebelum ini,  telah diperiksa tiga orang,  terdiri Menpora Dito Ariotedjo pada Senin (3/7), Edward Hutahean pada Rabu (5/7) dan Direktur SDM Pertamina M. Erry Sugiharto pada Kamis (6/7).

Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana tidak berkomentar banyak soal pemeriksaan WA. Juga identitas WA selain disebutkan sebagai unsur swasta.

“WA selaku swasta diperiksa terkait perkara tindak pidana korupsi atas nama tersangka YUS dan tindak pidana pencucian uang WP, ” katanya,  Jumat (14/7) malam.

Dari BAP (Berita Acara Pemeriksaan) Irwan Hermawan (Komisaris PT. Solitech Media Sinergy) diduga Windu menerima aliran uang Rp75 miliar bersama Setyo Joko Santosa pada Agustus -Oktober 2022.

BELUM TERSANGKA

Dari sebelas pihak yang diduga menerima aliran dana guna penghentian penyelidikan kasus BTS baru Irwan dan Anang A. Latif (Dirut BAKTI,  Kominfo) dijadikan tersangka.

Anang diduga menerima Rp3 miliar pada Desember 2021. Irwan diduga adalah Pengepul dari dugaan “setoran” korporasi dan subkontraktor Mega Proyek BTS 4G.

Pembeda,  dengan Skandal Impor Baja,  6 korporasi yang diduga menyerahkan uang kepada dua Pengurus PT. Merasati Logistic dan penerima (Pejabat Kemendag) ditetapkan tersangka.

Sementara pada Skandal BTS 4G yang diduga merugikan negara mencapai Rp8, 032 triliun hanya penerima dan pengantar uang ditetapkan tersangka tanpa Korporasi.

“Secara kasat mata ada perbedaan,  namun bisa jadi penyidik ada alasan atau strategi tertentu. Selain itu,  ada atau tidak alat bukti,  ” komentari Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia (TAPI) Iqbal D. Hutapea,  Sabtu (15/7).

Iqbal beralasan pada Skandal Migor juga demikian PT. Musim Mas Group dan dua korporasi tidak dijadikan tersangka pada proses penyidikan.

Namun,  pada persidangan justru,  ada petunjuk yang menikmati keuntungan dari ekspor CPO adalah korporasi.

“Kejaksaan Agung lalu menetapkan sebagai  tersangka. Mari,  kita ikuti dahulu proses penanganan kasus BTS khususnya,  terkait suap (Gratifikasi),  ” tuturnya dengan bijak.

Terkait nasib individu penerima aliran uang lain?

“Ini soal waktu. Istilahnya skala prioritas,  “akhirinya

Proyek BTS dikerjakan 3 konsorsium dan sejumlah subkontraktor,  termasuk PT. Basis Utama Prima (BUP) yang mayoritas saham dimiliki Happy Hapsoro suami Puan Maharani.

Anggota konsorsium yang hingga kini terua diperiksa berulang, adalah PT. FiberHome T. Indonesia,  PT. Multi Trans Data dan PT. Telkominfra (Paket 1 dan 2).

Lalu,  PT. Aplikanusa Lintasarta,  PT. Huawei Tech Investement dan PT. Surya Eenergi Indotama (Paket 3) serta PT. ZTE Indonesia dan PT. Infrastruktur Bisnis Sejahtera (Paket 4 dan 5).

Sedangkan subkontraktor, selain PT. BUP,  adalah PT. Sansaine Exindo yang belakangan Dirut-nya Jimy Sutjiawan memgembalikan uang Rp36, 8 miliar.

Lainnya,  PT. Waradana Yusa Abadi dan PT. Moratelindo dan PT. Solitech Media Sinergy.

DOMINASI BAKTI

Para penerima gratifikasi lain yang kini masih berstatus saksi, terdiri FM diduga Feriandi Mirza yang diduga menerima Rp2,3 miliar sekitar pertengahan 2022.

Terdapat juga,  nama LH diduga Latifah Hanum sekitar Maret sampai Agustus 2022 sebanyak Rp1, 7 miliar. Latifah dan Feriandi berstatus Kadiv di BAKTI.

Nama lain,  yang menerima aliran dana bersama Feriandi adalah EH diduga Elvano Hatorangan (PPK) yang jauh sebelum ini sudah digeledah kediamannya dan disita sejumlah barang bergerak dan tidak bergerak. Status saksi permanen.

Serta, Staf Ahli Menteri sebesar Rp40 miliar sekitar Apriik 2021 sampai Oktober 2022.

Kembali kepada BAP Irwan, pihak lain di luatlr BAKTI dan Kominfo,  antara lain NY diduga Nistra Yohan diduga Staf Ahli Sugiono (Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Gerindra). Gerindra bantah menerima aliran Rp70 miliar.

Disusul,  ES diduga M. Erry Sugiharto (Direktur SDM Pertamina) pada pertengahan tahun 2022 sebesar Rp10 miliar.

Berikutnya, WS diduga Windu Aji Sutanto dan SJS diduga Setyo Joko Santosa Rp75 miliar serta SDKN diduga Sadikin Rp40 miliar (Pertengahan 2022) dan WL diduga Walbertus Natalius Wisang Rp4 miliar.

Terakhir, Dito Ariotedjo November -Desember 2022 sebanyak Rp27 miliar. Dito membantah dan uang tersebut telah diserahkan orang berinisial S ke Maqdir Ismail (penasehat hukum Irwan) dan diteruskan ke Kejagung, Kamis (13/7).(ahi)

Tinggalkan Balasan