JAKARTANEWS.ID -JAKARTA: Penyidikan Skandal Tol Japek II masuki babak penting. Eks. Dirut PT. Jasa Marga DA diduga Desy Arryani diperiksa.
Indikasi penetapan tersangka hanya hitungan hari?
Desy tercatat orang terakhir diperiksa dari sejumlah pihak yang hadir dalam peresmian Tol Japek II oleh Presiden pada Kamis (11/12/2019).
Pihak lain yang dimaksud, adalah
Dirut PT. Jasa Marga Jalanlayang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono telah diperiksa pada Selasa (6/6).
Kemudian, Dirut PT. Virama Karya (Konsultan) Jusarwanto telah diperiksa pada Selasa (30/5) dan Selasa (4/4).
Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana hanya mengatakan pemeriksaan DA bagian untuk membuat terang tindak pidana.
“Pemeriksaan itu rangkaian penyidikan perkara pekerjaan pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat,” katanya, Senin (17/7) malam.
Dalam keterangannya, Ketut tidak menjelaskan tentang peran Desy dalam perencanaan dan pekerjaan Tol Japek II yang menghabiskan biaya sekitar Rp13, 5 triliun tersebut.
Sebelumnya, Kamis (6/7) diperiksa Vera Kirana selakhlu Mantan Dirut PT. JJC yang sejak 25 Mei 2021 pindah ke PT. Adhi Karya dan menjabat Direktur AHSE dan Pengembangan Bisnis Perseroan.
Jasamarga Jalan Layang Cikampek adalah anak usaha PT. Jasamarga Trans Jawa Tol yang notabene anak usaha PT. Jasa Marga, selaku pengelola Jalan Tol Japek II Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ.
Pembangunan Tol Japek II bersumber dari investasi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dengan skema kerja sama pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) .
Secara terpisah, pada Senin (17/7) ikut diperiksa HSS (Kasubdit Jalan Bebas Hambatan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat).
TERUS BERLANJUT
Pemeriksaan Desy Arryani juga mempertegas Skandal Tol Japek II terus berlanjut dan tidak bernasib seperti perkara penggadaan tower transmisi PLN atau biasa disebut Skandal PLN.
Penegasan tersebut menyusul belum adanya penetapan tersangka sejak diterbitkan Sprindik Maret 2023. Sprindik PLN 14 Juli 2022.
Direktur Penyidikan Kuntadi pun menepisnya dan pada Senin (15/5) mengatakan tidak ada kendala dalam penyidik dan belum adanya tersangka semata faktor teknis terkait pengumpulan alat bukti.
“Kita bisa memahami kesibukan penyidik lantaran pada saat sama menyidik BTS 4G, Skandal Komoditi Emas dan lainnya, ” komentari Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia Iqbal D. Hutapea, Selasa (18/7).
Dia berharap dengan pengalaman dan kecakapan Jajaran Pidsus alias Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, penetapan tersangka segera ditetapkan.
“Tentu, kita tidak berharap seperti Skandal PLN yang sejak Februari 2023 tidak ada aktifitas pemeriksaan lagi, ” akhirinya.
GUGAT
Terkait Skandal PLN seperti disampaikan Ketua MAKI Boyamin Saiman belum lama ini akan digugat dalam bentuk praperadilan (Prapid).
Perkara ini sempat menjanjikan dengan diperiksanya nyaris 14 Pabrikan Tower minus PT. Duta Hita Jaya, PT. Citramas Teknikmandiri, PT. Dutacipta Pakar Perkasa, PT. Twink Indonesia dan PT. Duta Hita Jaya.
Pabrikan yang telah diperiksa, adalah Dirut PT. Wika Industri & Konstruksi) Dwi Johardian pada Kamis (10/11/2022), Dirut PT. Bukaka Teknik Utama Irsal Kamarudin bersama tiga anak buahnya, Jumat (28/10/2022) dan Dirut PT. Berca Karunia Indonesia Erick Purwanto, milik Murdaya Poo dan Siti Hartati Tjakra, Rabu (19/10/2022).
Padahal, perkaranya syarat perbuatan melawan hukum, mulai dugaan monopoli proyek oleh Ketua Aspatindon SH yang juga Direktur Operasional PT. Bukaka, juga digunakan Daftar Penyedia Terseleksi (DPT) tahun 2015,.
Selain itu, pengerjaan proyek Oktober 2016 – Oktober 2017 baru 30 %.
Tanpa legal standing, November 2017- Mei 2018 penyedia tower tetap mengerjakan pengadaan tower yang kemudian memaksa PLN melakukan addendum berisi perpanjangan proyek 1 tahun.
Serta, addendum kedua antara PLN dan Penyedia untuk penambahan volume dari 9085 tower menjadi ±10.000 set tower. Nilai Proyek sebesar Rp2, 251 triliun. (ahi)