JAKARTANEWS.ID – JAKARTA: BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) bersama Labamu belum lama ini menginisiasi kerja sama untuk memberikan solusi perlindungan bagi pelaku UMKM.
Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Jakarta Kebayoran Baru Husaini, mengatakan UMKM merupakan penopang utama ekonomi nasional yang juga menyerap 97 persen tenaga kerja nasional. Meskipun pertumbuhan UMKM terus meningkat, entitas usaha tidak bakal terlepas dari faktor risiko, salah satunya potensi kerugian.
”Apalagi setelah menghadapi pandemi Covid-19, masih banyak UMKM yang terdampak dari mulai turunnya pendapatan hingga ada yang gulung tikar,” ungkap Husaini. Menurutnya, masih banyak pelaku UMKM yang kurang mendapatkan edukasi memadai mengenai perlunya perlindungan sebuah usaha dari berbagai risiko.
Hal ini didukung survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2019 yang menunjukkan literasi asuransi masih berada di posisi 19,4 persen. Menurutnya, untuk itulah perlunya kerja sama antara Labamu dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi UMKM. Hal itu didorong oleh keinginan untuk memberikan perlindungan dan peningkatan kesejahteraan bagi para pekerja Indonesia khususnya bagi para UMKM.
“Tujuan utamanya adalah untuk melindungi mereka dari risiko kecelakaan kerja, kematian, dan memberikan jaminan hari tua, “ungkap Husaini. Menurut Husaini, mekanisme kerja sama antara Labamu dan BPJS Ketenagakerjaan melibatkan pendaftaran member Labamu sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Melalui kerja sama ini, diharapkan pelaku UMKM akan mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan jika mengalami risiko kecelakaan kerja atau kematian,” ujar Husaini. Menurutnya, manfaat yang akan diperoleh para UMKM yang menjadi member premium Labamu melalui kerja sama ini adalah biaya pengobatan dan perawatan akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Jika pekerja mengalami kecelakaan kerja dan akan mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah. Manfaat tersebut akan diberikan kepada ahli waris jika pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja. Sedangkan santunan sebesar Rp42 juta akan diberikan kepada ahli waris jika pekerja meninggal dunia akibat sakit.
Di lain pihak Direktur Labamu Arnold Sebastian Egg, mengatakan Labamu terfokus dalam peningkatan kualitas, ketahanan, dan keuntungan UMKM sebagai fondasi ekonomi Indonesia. Menurutnya pelaku UMKM merupakan penggerak untuk meningkatkan semua itu. Tujuan utama kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Labamu ini adalah ingin mendukung keberlangsungan usaha pelaku UMKM.
Melalui kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, Labamu akan meng-cover program perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui platform yang dimiliki bagi semua member premium Labamu. Artinya, pelaku UMKM yang telah menjadi Member Premium Labamu secara otomatis tercover oleh program BPJS Ketenagakerjaan.
”Caranya mudah untuk mendapatkan program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, pelaku UMKM yang telah menggunakan Labamu tinggal registrasi menjadi Member Premium Labamu maka secara otomatis mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Selanjutnya, peserta Member Premium Labamu harus melalui verifikasi KYC untuk melakukan proses identifikasi profil dan identitas untuk mendapatkan program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan tersebut,” jelas Arnold Sebastian Egg.
Labamu menyadari akan kebutuhan dan keinginan pelaku UMKM untuk terus mengembangkan manajemen bisnis. Untuk itu, Labamu terus memberikan pelatihan-pelatihan berkelanjutan baik secara offline maupun online dibarengi dengan materi-materi penunjang pembelajaran.
Untuk mempermudah peserta dalam melakukan pembayaran iuran lanjutan, BPJS Ketenagakerjaan memiliki banyak kanal pembayaran yang sudah bekerja sama, seperti agen perbankan, Indomaret, Alfamart, Kantor Pos, dan Pegadaian.
Kerja sama ini tersedia bagi UMKM di seluruh wilayah Indonesia. Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tidak dibatasi oleh wilayah tertentu, dan proses klaim dapat dilakukan di kantor BPJS Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia.
Terdapat rencana untuk mengembangkan kerja sama ini di masa depan dengan menambahkan fitur atau layanan program. Salah satu layanan program yang direncanakan adalah Jaminan Hari Tua (JHT), yang akan memberikan manfaat tabungan di hari tua bagi peserta UMKM.
Selanjutnya guna membantu UMKM dalam memahami manfaat dan pentingnya memiliki program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, akan dilakukan sosialisasi melalui daring dan juga melalui penyebaran brosur.(Dani)