JAKARTANEWS. Id-JAKARTA:Butuh waktu 12 jam, Tim Penyidik Perkara CPO dan Turunannya untuk menuntaskan pemeriksaan terhadap Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Pemeriksaan putra Mantan Menteri Perindustrian Hartarto ini mengundang banyak spekulasi di tengah upaya kader Golkar untuk gelar Munaslub.
Serta, tidak diperiksanya Airlangga saat penyidikan perkara atas nama tersangka Mantan Dirjen Daglu, Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana Dkk?
Pemeriksaan Anggota Kabinet Jokowi ini tercatat yang kedua setelah Mendag M. Lufti, namun dilakukan usai diberhentikan sebagai Mendag dan diperiksa untuk tersangka Indrasari Wisnu Wardhana Dkk.
Kapuspenkum Ketut Sumedana mengatakan AH diperiksa dilakukan berdasarkan fakta-fakta persidangan yang menimbulkan fakta-fakta hukum baru yang perlu didalami.
Dari hasil pendalaman tersebut, Tim Penyidik telah menetapkan 3 tersangka korporasi yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Grup.
“Saksi AH diperiksa untuk perkara atas nama Terpidana Indrasari Wisnu Wardhana Dkk,” kata Ketut, Senin (24/7/2023) malam.
Airlangga Hartarto yang juga Ketua Umum Partai Golkar datangi Gedung Bundar, Kejaksaan Agung pukul 08. 25 WIB.
Dia baru keluar ruang pemeriksaan pukul 21. 00 WIB. Lamanya pemeriksaan karena pertanyaan yang harus dijawabnya sebanyak 46 pertanyaan.
“Saya sudah jawab 46 pertanyaan. Silahkan tanya ke Kejagung,” ujar Airlangga dengan percaya diri, meski nampak aura muka yang letih.
Dugaan kerugian negara adalah sekitar Rp6, 47 triliun.
MENKO
Ketut Sumedana menjelaskan Airlangga diperiksa dalam kapasitas Menko Perekonomian.
“Dalam hal ini terkait tugas dan tanggung jawab AH sebagai Menko Perekonomian dalam perkara pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oli (CPO) dan tururannya pada industri kelapa sawit, Januari 2022- April 2022.”
Dalam keterangannya, tidak diungkap apakah ditemukan dugaan kejanggalan terkait perkara CPO biasa disebut Skandal Minyak Goreng (Migor)?
Pastinya, sengkarut CPO menyebabkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Indrasari duduk di kursi pesakitan.
Bersamanya, dijadikan tersangka (kini, berstatus terpidana, Red) adalah Master Parulian Tumanggor (Komisaris PT. Wilmar Nabati), Stanley MA (Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari ).
Serta, Weibinanto Halimdjati alias Lim Che Wei dan Pierre (General Manager Bagian General Affair PT Musim Mas). (Ahi)