Wacana Penundaan Pilkada 2024, Saan Mustopa: Buang-buang Energi

JAKARTANEWS.ID – JAKARTA: Terkait dengan wacana baik yang pernah disampaikan oleh Bawaslu RI dan disampaikan juga oleh Ketua KPU RI terkait dengan memajukan atau memundurkan Pilkada. Saya ingin tegaskan di DPR khususnya Komisi II belum ada yang namanya wacana atau pembicaraan baik secara resmi maupun tidak resmi itu terkait dengan soal penundaan atau memajukan Pilkada 2024.

Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Pilkada, Pilkada itu tetap dilakukan pada bulan November 2024, bahkan hasil kesepakatan antara Komisi II DPR RI, pemerintah yang diwakili oleh Mendagri, dan penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu, dan DKPP) bukan hanya bulan yang di tetapkan oleh UU Pilkada yaitu bulan November, bahkan tanggalnya pun itu sudah ditetapkan itu tanggal 27 November. Jadi 27 November tahun 2024 itu dilakukan Pilkada secara serentak nasional.

banner 728x90

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa saat menjadi narasumber Diskusi Dialektika Demokrasi bertema “Polemik Penundaan Pilkada 2024” di Ruang Diskusi Media Center, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/7/2023).

Terkait apa yang disampaikan oleh penyelenggara pemilu, yakni KPU maupun Bawaslu yang beropini atau membuat pendapat tentang pengunduran atau memajukan Pilkada, menurut Saan, kedua lembaga tersebut adalah pelaksana undang-undang.

“Kalau undang-undangnya berbunyi bulan November, selama tidak ada perubahan undang-undang Pilkada yang kewenangannya ada di DPR dan pemerintah, ya laksanakan saja itu undang-undang tersebut dan tidak perlu mewacanakan terkait dengan soal memajukan atau memundurkan pilkada,” ujar Ketua DPD Partai NasDem Jawa Barat ini.

“Karena apa yang mereka wacanakan, itu pasti akan membuat suasana menjadi tidak pasti apalagi tahun 2024, itu tahun politik di mana beban, bukan hanya beban penyelenggara, tapi juga beban partai politik itu begitu besar bebannya, dia harus menyiapkan pemilu serentak nasional, pilpres, pileg DPR RI provinsi, kabupaten kota, dia harus menyiapkan semuanya,” lanjut Saan.

Kedua, sebut Saan di saat yang sama penyelenggara pemilu juga harus menyiapkan calon-calon untuk kepala daerah dan itu pun serentak di 38 provinsi nanti 500 lebih kabupaten kota dan itu juga menjadi beban tersendiri buat parpol.

“Nah kalau penyelenggaranya berwacana, itu pasti membuat suasana menjadi tidak pasti, menimbulkan juga kegaduhan politik di saat kita konsentrasi harus menyiapkan pemilu agar fokus konsentrasi pemilu itu bisa berjalan dengan demokratis, profesional, transparan, akuntabel tapi kita dihadapkan dengan wacana yang dibuat oleh para penyelenggara, tentang memajukan atau memundurkan itu membuat ketidakpastian kembali dan juga akan menimbulkan sebuah kegaduhan, karena apa yang penyelenggara yang harusnya melaksanakan undang-undang, dia masuk keranah yang bukan menjadi kewenangannya,” papar Saan.

Menurut Saan, kewenangan memajukan dan mengundurkan pilkada, merupakan ranah pembuat undang-undang, dalam hal ini DPR RI maupun pemerintahnya.

“DPR dan pemerintahnya tidak pernah berwacana dan tidak pernah beropini dan tidak pernah juga meminta untuk memajukan atau mengundurkan, tapi yang namanya penyelenggara yang melaksanakan undang-undang malah mereka yang berwacana, mereka yang beropini dan mereka yang meminta, agar pilkada diundurkan atau dimajukan,” tutur Saan tak habis pikir.

Saan menginginkan supaya ada kepastian mengenai penyelenggaraan Pilkada 2024, apalagi para penyelenggara sering diingatkan, mereka sebagai ujung tombak dari penyelenggaraan pemilu maupun pilkada, yang harusnya menyiapkan semua tahapan dengan baik.

“Tapi ketika dia berwacana bukan hanya mengganggu pada setiap tahapan, bukan hanya mengganggu persiapan partai politik, membuat mereka pun menjadi tiga fokus, karena mereka berwacana terus-menerus terkait dengan soal apa dulu pemilu, sistem pemilunya sekarang pilkada dan sebagainya,” tukas Saan.

Untuk menghindari polemik dan sebagainya yang akan menyita energi di saat penyelenggara pemilu fokus menyelenggarakan pemilu yang berkeadilan, demokratis, berkualitas, transparan, profesional, dan akuntabel, tutur Saan, maka hal itu jangan direcoki dengan hal-hal yang tidak perlu dan di luar kewenangan.

“Jadi ini saja apa yang Komisi II yang ingin ditegaskan khususnya dari saya sebagai anggota Komisi II DPR,” imbuh Saan.

“Jadi partai, DPR, penyelenggara, pemerintah fokus ke 14 Februari, Jadi sudah tidak ada apa pikiran yang lain kecuali pemilu harus berjalan dengan baik, ini saja,” pungkas Saan Mustopa. (Daniel)

Tinggalkan Balasan