Pembentukan Kortas Polri dan ASN Polri Mantan KPK, SIAGA 98: Hanya akan Timbulkan Masalah Baru

JAKARTANEWS.ID – JAKARTA: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berencana melakukan perubahan terhadap Dittipidkor Bareskrim Polri. Nantinya, tidak menjadi Direktorat melainkan akan berganti Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas).

Menyikapi hal tersebut, Koordinator Simpul Aktivis Gerakan 1998 (SIAGA 98) Hasanuddin berpendapat

banner 728x90

Pertama, sebut Hasanuddin, ide pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kortas Mabes Polri tentu harus mengacu pada UU Kepolisian, UU Kejaksaan, UU Tipikor, dan UU KPK, sehingga nanti tidak kontraproduktif dan malah menimbulkan pertentangan penanganan tindak pidana korupsi antar lembaga penegak hukum.

Kedua, lanjut Hasanuddin, korupsi sebagai tindak pidana khusus dalam rumpun tindak pidana umum atau tindak pidana kriminal, sudah menjadi bagian dari Bareskrim Polri, atau di bawah Bareskrim Polri.

“Jika, menjadi Kortas maka kedudukannya akan menjadi sejajar dengan Bareskrim,” kata Hasanuddin.

Hasanuddin menilai, hal ini akan menimbulkan masalah baru, karena secara keorganisasian internal Polri akan berdampak.

“Atau setidaknya memerlukan aturan baru, seperti halnya Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri yang dipayungi oleh UU Lalu Lintas. Sementara dalam pemberantasan korupsi telah ada UU Tipikor dan UU KPK,” ujar Hasanuddin.

Menurut Hasanuddin, secara epistemologis, hal ini menimbulkan kerancuan, sebab tindak pidana korupsi menjadi khusus karena sifat kejahatannya yang white colour crime, dalam rumpun tindak pidana kriminal yang penanganannya di bawah Bareskrim, tidak karena kekhususannya lalu secara fungsional menjadi struktur baru.

“Karena nanti akan menimbulkan ide baru, menyusul pembentukan Kortas Narkotika, Kortas Perjudian, Kortas Perdagangan Orang, Kortas Pencucian Uang, dan lain-lain.

Ketiga, tutur Hasanuddin, dalam hal mengefektifkan ASN Mantan KPK, Novel Baswedan dan kawan-kawan, SIAGA 98 mengusulkan 2 opsi

“Yaitu kepada Novel dan kawan-kawan diberikan kewenangan pencegahan korupsi di tubuh Polri dan atau kewenangan penyelidikan di Internal Polri untuk membantu Kapolri dalam menegakkan integritas Polri dari tindakan korup, dan atau mengusulkan agar Novel Baswedan dan kawan-kawan dikembalikan ke KPK untuk memperkuat Kedeputian Bidang Pencegahan KPK,” saran Hasanuddin.

Hasanuddin menuturkan, pengembalian ini bukan dalam pengertian penugasan melainkan kembali menjadi bagian dari KPK, sebab status ASN-nya tentu memenuhi syarat untuk kembali bergabung di KPK

“SIAGA 98, optimistis KPK (Pimpinan dan Insan KPK) dapat mendukung hal ini, dengan dasar hukum yang kuat dan komitmen bersama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Terkait hal ini, Presiden Jokowi mempunyai kewenangan,” pungkas Hasanuddin. (Daniel)

Tinggalkan Balasan