Terkait Kelangkaan Gas Melon, Mulyanto Usul Revisi UU Migas

JAKARTANEWS.ID – JAKARTA: Terkait kelangkaan gas melon yang terus berulang, Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mengusulkan agar UU Migas direvisi.

Mulyanto menyebut sebaiknya tugas pengaturan dan pengawasan gas LPG ini, seperti juga gas alam, diserahkan saja kepada BPH Migas, tujuannya agar fungsi pengawasannya lebih jelas dan efektif.

banner 728x90

“Sekarang ini, pengaturan dan pengawasan hilir BBM dan gas alam dalam pipa diserahkan kepada badan khusus, yakni BPH Migas. Sementara lembaga pengaturan dan pengawasan gas LPG tidak ditetapkan secara khusus. Akibatnya, ya terjadi seperti sekarang ini,” kata Mulyanto kepada para wartawan, Sabtu (29/7/2023).

Mulyanto menilai pengaturan dan pengawasan gas LPG bisa lebih jelas dan transparan bila berada di bawah pengawasan BPH Migas sehingga pengaturan dan pengawasan kuota volume bulanan gas LPG di masing-masing daerah bisa lebih fokus.

Mulyanto menengarai ada pihak-pihak yang tidak ingin terwujudnya transparasi, pengaturan dan pengawasan yang baik terkait distribusi gas LPG ini.

“Karena sejak dulu urusan gas LPG adalah ladang impor yang sangat besar. Impor gas LPG ini berkontribusi dominan bagi defisit transaksi berjalan sektor migas, yang setiap tahun terus meningkat,” jelas Mulyanto.

Mulyanto menduga ada permainan mafia impor gas di sini.

“Distribusi gas melon ini harus ditata dengan baik. Jangan terus berulang seperti ini. Padahal saat ini harga LPG dunia, seperti CP Aramco yang menjadi acuan harga LPG nasional, terus merosot hampir setengahnya sejak awal Januari 2022,” tutur Anggota Baleg DPR RI ini.

Mulyanto mengingatkan semua pihak untuk juga memikirkan secara sungguh-sungguh upaya hilirisasi produk migas Indonesia, di mana seharusnya Indonesia bisa memproduksi sendiri gas LPG ini secara domestik.

“Di era senjakala industri migas, diversifikasi produk migas ini menjadi sangat penting, bila industri ini tidak mau jatuh tersungkur berkompetisi dengan energi baru dan terbarukan (EBET),” ingat Mulyanto.

Terkait usul pendistribusian LPG bersubsidi dengan menggunakan sistem tertutup, Mulyanto secara umum mendukung usul tersebut.

“Untuk itu, pemerintah harus melakukan pendataan mereka yang berhak secara akurat lebih dulu. Selanjutnya dilakukan uji coba secara bertahap dan terbatas. Baru, setelah evaluasi matang, ditetapkan secara nasional, sehingga tidak menimbulkan gejolak yang berarti di masyarakat,” tegas Mulyanto.

Legislator asal Dapil Banten 3 ini menambahkan, jangan sampai upaya mendistribusikan LPG 3 kg yang lebih tepat sasaran malah memunculkan masalah baru, yakni mereka yang berhak tidak mendapatkan LPG subsidi.

“Dalam waktu dekat Komisi VII DPR RI akan memanggil Menteri ESDM, Dirjen Migas, Dirut Pertamina untuk menjelaskan soal. Kita akan minta penjelasan terkait kelangkaan gas melon ini,” tandas Mulyanto. (Daniel)

Tinggalkan Balasan