JAKARTANEWS.ID – TANGERANG : Unit Reskrim Polsek Tangerang Polres Metro Tangerang Kota, mengamankan 4 pria pelaku pengeroyokan seorang sekuriti di Perumahan Mahkota Mas Ruko, Kelurahan Cikokol, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, pada Minggu (30/7/2023).
Polisi ungkap motif pengeroyokan tersebut karena keempat pelaku tidak terima ditegur sekeriti S (40) saat pesta miras, pada Sabtu (29/7/2023) lalu. Kini keempat pelaku yaitu MAS (30), SN (25), MAB (23) dan MA (30) ditahan di Polsek Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota Polda Metro Jaya, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui Kapolsek Tangerang, AKP Suyatno, menerangkan korban S dikeroyok setelah menegur sekelompok orang yang tengah pesta minuman keras di sekitar lokasi kejadian.
“Keempat pelaku pengeroyokan telah diamankan sehari setelah kejadian berdasarkan laporan korban, olah TKP dan keterangan saksi-saksi di lapangan,” ungkap AKP Suyatno, Senin (31/7/2023) malam.
Suyatno menambahkan bahwa penangkapan para pelaku dipimpin Kanit Reskrim AKP Imron. Mereka ditangkap di beberapa lokasi di wilayah Kota Tangerang.
Masih dijelaskan mantan Kapolsek Sepatan, keempat pelaku mengaku mengeroyok korban menggunakan tangan kosong dan batu konblok, hingga korban mengalami luka.
Perbuatan ke-4 pelaku disangkakan dengan Pasal 170 KUHP yang berbunyi, (1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, ancaman pidananya penjara paling lama lima tahun enam bulan. (Warto)