JAKARTANEWS.ID – JAKARTA: Terima gratifikasi Rp24 miliar lebih, Kejaksaan Agung tetapkan Mantan Kajari Buleleng, Bali inisial FR sebagai tersangka.
Bahkan, sebagai bentuk komitmen Jampidsus Dr. Febrie Adriansyah untuk menegakan hukum tanpa tebang pilih, FR langsung dijebloskan ke penjara.
“Tim penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup sehingga FR dijadikan tersangka. Demi kepentingan penyidikan FR dikenakan status penahanan,” kata Kapuspenkum Ketut Sumedana, Selasa (1/8/2023).
Ketut menambahkan Selan FR, Tim Penyidik Pidsus, Kejaksaan Agung juga menetapkan pemberi gratifikasi yang juga Dirut PT. Aneka Ilmu inisial S sebagai tersangka.
“Sepertinya halnya FR, terhadap S juga dilakukan penahanan. Bila FR di Rutan Salemba Cabang Kejagung, maka S di Rutan Kejari Jakarta Selatan,” tuturnya.
Mereka berdua dijadikan tersangka dalam perkara penerimaan hadiah atau janji dari 2006 – 2019 terkait penggadaan buku di Kabupaten Buleleng, Bali.
PINJAMAN MODAL
Modus FR, adalah seolah meminjamkan
modal usaha kepada CV. Aneka Ilmu yang merupakan perusahaan percetakan dan penerbitan buku sebesar Rp13, 473 miliar selama 2006 – 2014.
“Bisa disebut praktik itu modus karena sebagai upaya menutupi pemberian uang Fee atas proyek penggadaan buku dari CV. Aneka Ilmu kepada FR,” duga Ketut.
Dugaan itu didukung fakta sejak 2007, Dirut CV. Aneka Ilmu mengembalikan pinjaman modal tersebut.
Namun, FR tidak mau menerimanya dengan alasan ingin tetap memiliki keuntungan dari Aneka Ilmu yang berprospek bisnis yang bagus.
Dalam perkara ini, peran FR menawarkan buku-buku yang diterbitkan Aneka Ilmu, khususnya yang bersumber Dana Alokasi Khusus (DAK) ataupun Biaya Operasional Sekolah (BOS) kepada Dinas Pemerintahan Daerah dan pihak lain.
“FR dalam kapasitas Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) Buleleng, 2018 telah mengarahkan agar desa-desa di Kabupaten Buleleng membeli buku Aneka Ilmu dalam rangka melaksanakan proyek pengadaan buku perpustakaan desa di Kabupaten Buleleng.”
Total gratifikasi yang diterima oknum Jaksa FR adalah sebesar Rp24, 499 miliar lebih.
Akibat perbuatannya, FR dijerat Pasal 12 B atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU Tipikor.
Sedangkan, S dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b UU Tipikor atau Pasal 13 UU Tipikor. (Ahi)