JAKARTANEWS.ID – JAKARTA: Seorang wanita penanam pohon ganja hidroponik di rumahnya Komplek Kedoya Baru, Kebin Jeruk, Jakarta Barat, diringkus personel Unit 2 Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Pelaku,
wanita LA (29) berprofesi sebagai pengisi SEO WEB.
Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Akmal didampingi Kanit 2 Narkoba AKB Anggoro Winardi mengatakan, LA menanam ganja di lemari kamar miliknya. Ada tiga pohon ganja setinggi satu meter tumbuh dengan sinar ultraviolet sebagai pengganti sinar matahari.
“Di lemari dilengkapi dengan lampu dan juga sinar ultraviolet sebagai pengganti matahari. Peralatannya sederhana tapi bisa membuat tanaman ganja ini tumbuh sampai k1 meter,” ujarnya saat konferensi pers, Jumat (4/8/2023).
Akmal menuturkan, pelaku nekat menanam ganja awalnya hanya mencoba. Pelaku sendiri merupakan pemakai ganja yang sudah bertahun-tahun. Ia lalu berinisiatif untuk menanam ganja sendiri di rumahnya.
“Peralatan-peralatan yang digunakan ada pupuk cair berbagai macam ya. Jadi ini semacam lab mini bagaimana yang bersangkutan melakukan uji coba atau eksperimen. Dari awalnya hanya membeli ganja untuk dikonsumsi,” paparnya.
Pelaku lanjut Akmal, mendapatkan bibit ganja dari temannya. Temannya juga mendapat bibit ganja tersebut yang dipesan melalui media sosial.
“Bijinya dibeli secara online dari salah satu kenalannya. Tapi tidak pernah ketemu dan selalu dikirimkan daun ganja kering berikut bijinya,” sebut Akmal.
Akmal mengungkapkan, dari pengajuan wanuta itua menanam ganja dari bulan Maret dan sampai saat ini sudah 4 bulan.
“Dia belajar menanam ganja secara otodidak dengan cara mencari tahu melalui internet dan medsos. Karena penasaran, pelaku mencoba menanam hingga ganja tersebut tumbuh subur,” kata Akmal menambahkan.
Perbuatan tersangka LA dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Warto)