Nyaris Dipastikan Tidak Ajukan PK: Lalu, Kejaksaan Eksekusi Ferdy Dkk di Lapas atau Tempat Lain ?

Aulia Pohan dan Ahok di Rutan Brimob

JAKARTANEWS.ID -JAKARTA: Nyaris dipastikan, Kejaksaan Agung tidak akan mengajukan PK (Peninjauan Kembali) atas putusan Mahkamah Agung yang mengkorting pidana 4 terdakwa perkara pembunuhan Brigadir J.

“Ini sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No: 20/PUU-XXI/2023 tanggal 14 April 2023, yang mengugurkan kewenangan PK Jaksa, ” kata Kapuspenkum Ketut Sumedana, Rabu (9/8).

Dalam Amar putusan MK tersebut, dikatakan Penjelasan Pasal 30C huruf h UU No:11/2021 tentang Perubahan Atas UU No: 16/2004 tentang Kejaksaan bertentangan dengan Konstitusi dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Putusan tersebut mengugurkan kewenangan Jaksa Penuntut Umum dalam mengajukan PK terhadap Putusan Pengadilan Pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan hanya bisa diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya.

Sebelum putusan MK, Kejaksaan sempat mengajukan PK atas putusan kasasi terhadap terdakwa Bank Bali Joko S. Tjandra dan dikabulkan MA.

Istilah Kapuspenkum M. Jasman Pandjaitan saat itu Kejaksaan hanya mengajukan PK, diterima atau tidak itu kewenangan MA.

Pada bagian lain, Ketut belum dapat memastikan eksekusi terhadap Ferdy Sambo Dkk.

“Saya belum dapat sampaikan sekarang, karena kita belum dapat salinan putusan MA, ” ucapnya diplomatis.

Namun mengacu kepada ketentuan perundangan, maka terhadap terdakwa yang sudah dinyatakan inkrach (berkekuatan hukum tetap), maka penahanan dilakukan di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan).

Khusus terhadap perkara pembunuhan berencana lagi, maka praktik kelaziman penahanan dilakukan di Lapas Cipinang atau Lapas di Pulau Nusakambangan.

Khusus untuk terpidana perempuan, dilakukan di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Meski, dalam perjalanan ditemukan tidak seperti seharusnya, seperti Aulia Pohan, terpidana perkara korupsi ditahan di Mako Brimob. Juga Ahok dalam perkara penistaan agama.

KORTING

Secara terpisah, Karo Hukum dan Humas MA Sobandi (bukan Soebandi, Red) mengungkapkan selain Ferdy Sambo dan isteri Putri Candrawathi, dua terdakwa lain ikutan dikorting (dipotong masa tahanan).

Walau senyatanya, permohonan kasasi empat terdakwa ditolak dan juga kasasi dari jaksa penuntut umum (JPU) dengan perbaikan pidana.

“Menolak permohonan kasasi baik dari terdakwa maupun dari terdakwa dengan perbaikan pidana, ” kata Sobandi, Rabu pagi.

Atas putusan tersebut Ferdy Sambo hanya dihukum seumur hidup dari semula pidana mati.

Putri yang notabene isteri Ferdy dari semula 20 tahun menjadi 10 tahun. Ricky Rizal Wibowo dari 13 tahun menjadi 8 tahun dan Kuat Ma’ ruf dari 15 tahun menjadi 10 tahun,” pungkasnya.

Ke-4 perkara tersebut diadili oleh Majelis Hakim yaitu Dr. H. Suhadi, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Suharto S.H., M.Hum., Jupriyadi, S.H., M.Hum., Dr. Desnayeti M., S.H., M.H. dan Yohanes Priyasa, S.H., M.H., masing- masing sebagai Hakim Anggota. (ahi)

Tinggalkan Balasan