JAKARTANEWS.ID-TANGERANG : Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Kota Polda Metro Jaya, menangkap 10 pelaku pemerasan di sebuah hotel dan tempat hiburan di Kota Tangerang. Komplotan mereka, salah satunya wanita meminta uang hingga Rp 1 Miliar.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing, saat merilis kasus ini menjelaskan, hari Jumat tanggal 4 Agustus 2023 sekira Pukul 20.00 WIB, pihaknya menerima informasi dari masyarakat melalui Hotline 110 dan menerima Laporan Polisi dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) terkait adanya peristiwa pemerasan dilakukan oleh sekelompok orang.
“Setelah anggota Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan, melihat korban KT warga Perumahan Victoria Park Kecamatan Karawaci, dikelilingi oleh sekelompok orang terduga pelaku sedang mengancam serta melakukan pemerasan,” paparnya Rabu (9/8/2023) siang.
Diterangkan Rio, modus operandi mereka, menyebar dan menunggu tamu yang keluar dari salah satu hotel di wilayah Panunggangan, Pinang, Kecamatan Tangerang. Mereka mengikuti calon korban yang dipilih secara acak untuk diperas.
“Mereka berkomunikasi melalui grup whatsapp “My Love” dan dibagi menjadi beberapa tim. Setelah korban menurunkan wanita kenalannya usai dari hotel, para pelaku mulai melakukan aksinya dengan menakut-nakuti korban untuk menyebarkan foto kepada keluarga korban, melaporkan ke kepolisian dan akan dimuat di media,” ungkap kasat reskrim.
Tak tanggung- tanggung, lanjut Rio, para pelaku meminta uang 1 Milyar kepada korban. Ketika korban menyanggupi Rp 5 juta, komplotan itu menolak. Akhirnya antara para pelaku dan korban sepakat Rp 350 juta. “Pada waktu hendak bertransaksi polisi langsung menyergap mereka,” ujar Rio lagi.
Masih menurut kasat reskrim, dari
penangkapan ini ternyata terdapat empat korban lain dari TKP berbeda dan sudah melakukan pelaporan ke Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, dengan total kerugian hampir Rp 41 juta.
Kesepuluh terduga pelaku yang diamankan berinisial AEC (23), JH (39), PS (53), FM (25), WE (46), BN (42), FB (26), DA (25), MD (24) dan SH (26) merupakan seorang wanita.
“Pasal yang disangkakan yakni 368 KUHP dan atau Pasal 369 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP Jo. Pasal 53 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 9 tahun,” tegasnya.
Kasat reskrim mengimbau masyarakat yang menjadi korban pemerasan oleh para pelaku ini diminta melapor. Kasus ini katanya masih terus dikembangkan guna mengungkap korban lainnya. (Warto)