Komplotan Begal Motor Bersenjata Api Rakitan Diringkus Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota

JAKARTANEWS.ID- TANGERANG : Komplotan begal sepeda motor kerap beraksi di wilayah hukum  Polres Metro Tangerang Polda Metro Jaya, diringkus polisi. Kawanan dilengkapi pistol rakitan berjumlah 15 pelaku, salah satunya mengaku sebagai anggota polisi.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing , didampingi Kasi Humas Kompol Abdul Jana menjelaskan komplotan begal ini dalam aksinya berkeliling mencari korban secara acak. Para pelaku yang telah diamankan sebanyak empat orang AB, S,  MF, dan J.

“Mereka sadis, bila korbannya melawan tidak segan melukai  menggunakan senjata tajam dan mengancam  korban dengan senpi  rakitan,” kata Rio Mikael Tobing dalam keterangan rilisnya, Kamis (10/8/2023) .

Dikatakan kasat reskrim, pihaknya tak
hanya meringkus pelaku begal bersenpi, tapi juga  menangkap 8 pelaku lain bermodus janjian jual beli kendaraan hasil kejahatan melalui media sosial atau biasa disebut COD. Mereka adalah MSP, MRR, MR, RR, U, AW, M, UJ.

“Para pelaku COD modusnya menjual barang, dengan meminta korban untuk bertemu. Namun tak diduga-duga, pada waktu bertemu korban dimasukan ke mobil yang mereka bawa, lalu pelaku mengambil paksa barang-barang berharga milik korban,” ungkap Rio.

Menurut Rio, pihaknya juga menangkap tiga pelaku  kejahatan dengan modus mengaku sebagai leasing dengan tersangka AY, OT dan YN. “Salah satunya mengaku sebagai anggota polisi,” sebut kasat reskrim dengan menambahkan jadi jumlah pelaku kejahatan dengan kekerasan selama bulan Juli 2023 ada15 orang.

Masih dijelaskan Rio, untuk brang bukti yang diamankan dari 15 pelaku berupa 1 senpi rakitan jenis revolver, 1 senpi mainan korek api, 7 handphone, 1 unit mobil LCGC Daihatsu Sigra, 7 unit motor, STNK palsu, lakban hitam, tanda pengenal polisi karena salah satu pelaku modus leasing mengaku sebagai polisi dan 1 lembar surat keterangan leasing.

Sementara itu,  Kasi Humas Polres Metro Tanherang Kota , Kompol Abdul Jana, mengatakan, Satreskrim Polres Metro Tangerang, secara masif bersama dengan Polsek jajaran terus menggelar operasi kepolisian rutin yang ditingkatkan pada lokasi dan jam rawan tindak kejahatan.

“Informasi sekecil apapun dari masyarakat akan ditindak lanjuti guna menjaga kondusifitas wilayah,” kata Jana .

Perbuatan ke-15 pelaku  dijerat dengan pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman penjaranya diatas 12 tahun. (Warto)

Tinggalkan Balasan