METRO  

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Tangkap Penyebar Berita Hoaks Demo Ditusuk Aparat

JAKARTANEWS.ID – JAKARTA: Tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap R (54) yang beralamat jalan Permata Hijau Permai, Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan penangkapan tersangka R, karena berita bohong atau hoaks yang dapat menyebabkan keonaran di masyarakat.

“Penangkapan tersangka R berdasarkan Laporan Polisi: LP/A/70/VIII/2023/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA METRO JAYA, tanggal 10 Agustus 2023,” ujar Ade Safri melalui keterangan tertulis, Jumat (11/8/2023).

Ade Safri menerangkan kronologis pengungkapan kasus, saat Tim Penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melaksanakan patroli siber, ditemukan informasi/dokument eletronik adanya dugaan tindak pidana terkait penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masy tertentu berdasarkan SARA, dan/atau penyiaran berita/pemberitahuan bohong, dan/atau kabar yang tidak pasti/berkelebihan/tidak lengkap, yang akan atau mudah dapat timbulkan keonaran di kalangan rakyat, yang terjadi pada tgl 10 Agustus 2023.

“Kemudian dilakukan oleh pemilik nomor whatsapp 628131……. dan dikirimkan pada grup whatsapp Grup (WAG) “BP”,  berupa video seseorang yang di kepalanya masih tertancap pisau sangkur dan sedang ditangani oleh Tim Medis, yang mana video tersebut disertai caption narasi/tulisan,” tuturnya.

Ade menyebut video yang disebarkan itu turut disertai narasi hoaks terkait hoaks terkait aksi demo.

Narasi itu bertuliskan ‘aksi demo ditusuk sama aparat di Jalan Daan Mogot Jakarta Barat pada hari ini pukul 09.00 WIB aksi demo berasal dari Tangsel yang akan melaksanakan aksi orasinya di Jakarta. Bangsat yang tusuk aparat PKI biadab, persiapkan senjata nyawa harus dibayar dengan nyawa’.

Ade menuturkan sampai saat ini tersangka berinisial R tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

“Keterangan (tersangka) ini masih terus didalami tim penyidik untuk dalami motif dan afiliasi pelaku,” paparnya.

Tersangka dijerat Pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/ atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (Amin)

Tinggalkan Balasan