Deprecated: Creation of dynamic property WpBerita_Breadcrumbs::$settings is deprecated in /home2/jakartane/public_html/wp-content/themes/wpberita/inc/class-wpberita-breadcrumbs.php on line 26

Polda DIY Antisipasi dan Kaji Lintasan Underpass Kentungan Rawan Kecelakaan

JAKARTANEWS.ID – YOGYAKARTA: Polda DIY mengantisipasi dan mengkaji angka rawan kecelakaan di Underpass Kentungan di Kabupaten Sleman.

Kapolda DIY Irjen Suwondo Nainggolan memerintahkan Dirlantas untuk tentukan solusi bersama stake holder terkait untuk mencegah laka lantas di Underpass.

“Untuk mencegah rawan kecelakaan Dirlantas Polda DIY dan stakeholder akan mengkaji langkah-langkah antisipasi dengan menambah rambu-rambu peringatan berlalu lintas dan menambah sejumlah lampu penerangan,” ujar Suwondo dalam keterangannya, Jumat (11/8/2023).

Sedangkan, Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Alfian Nurrizal mengatakan korban kecelakaan di underpass paling banyak didominasi oleh pengendara roda dua.

Ada beberapa sebab yang mengakibatkan pengendara roda dua menjadi korban kecelakaan antara lain, kurangnya konsentrasi ketika berkendara di ruang terbuka lalu masuk ke underpass.

Hal kedua yang menjadi penyebab terjadinya kecelakaan di underpass yakni minimnya penerangan jalan dan rambu peringatan di underpass.

“Roda dua, jadi roda dua banyak yang korban laka lantas, ini yang sangat miris karena mengakibatkan fatalitas sampai meninggal dunia,” katanya di kantor Ditlantas Polda DIY, pada Kamis (10/8/2023).

Pihaknya merencanakan sejumlah antisipasi untuk mengurangi laka lantas termasuk membuat aturan pelarangan kendaraan roda dua melintasi underpass.

Akan tetapi opsi ini menjadi yang terakhir sebab Ditlantas Polda DIY bersama forum lalu lintas terlebih dulu akan mengaplikasikan rencana pemenuhan sejumlah sarana dan prasarana pencegahan laka lantas.

Di antaranya membuat sebuah penerangan di Underpass Kentungan, lalu membuat pita kejut untuk mengurangi kecepatan kendaraan, serta memasang rambu-rambu peringatan batas kecepatan saat melintasi underpass.

Ditlantas Polda DIY menentukan batas kecepatan kendaraan saat melintasi underpass tak boleh melebihi 60 Kilometer per jam.

“Apabila masih dalam kajian riset ini masih ditemukan adanya kecelakaan terutama yang fatalitas, tentunya kami akan membuat untuk roda dua tidak diperbolehkan melewati underpass, itu nanti setelah ada kajian dari kami,” terang Dirlantas.

Upaya antisipasi kecelakaan di jalan ini akan diterapkan sebab data kecelakaan selama enam bulan terakhir di DIY cukup tinggi.

Dirlantas Polda DIY memaparkan data laka lantas semester satu yakni Januari-Juni pada 2022 total ada 3565 kejadian dengan jumlah korban meninggal dunia sebanyak 277 dan luka ringan 4621 jiwa.

Kemudian 2023 pada semester yang sama, total kejadian laka lantas sebanyak 3353 dengan korban meninggal dunia juga turun menjadi 268 dan luka ringan 4422 jiwa.

“Ini data satu semester 2022 dan 2023. sebenarnya kalau ada semester dua di 2023 ini lebih turun lagi,” kata Alfian.

Pihaknya juga memaparkan bahwasanya terdapat 308 kasus tabrak lari pada semester satu pada 2022 dan turun drastis pada semester satu 2023 dimana hanya ada 193 kasus saja.

Kendati demikian, pihaknya masih menaruh perhatian kepada korban kecalakaan berdasarkan usia.

Menurut data Ditlantas Polda DIY usia 15 sampai 19 tahun menjadi penyumbang angka kecelakaan tertinggi.

Pada semester satu 2022 lalu total kecelakaan pada remaja usia 15-19 tahun mencapai 808. Kemudian semester yang sama pada 2023 turun menjadi 792 kasus. (Amin)

Tinggalkan Balasan