Seorang Pemuda Tewas Dianiaya 3 Temannya Usai Nyabu Bareng di Tamansari

JAKARTANEWS.ID-JAKARTA : Tim Gabungan Unit Reskrim Polsek Metro Tamansari dan Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, mengungkap kasus penemuan mayat seorang pria di  Jalan Hayam Wuruk, Tamansari, Jakarta Barat. Polisi mengamankan dua lelaki dan satu wanita diduga menganiaya korban hingga tewas.

Peristiwa yang terjadi Kamis (10/8/2023), menimpa pemuda ICS (23). Penganiayaan dilakukan tiga temannya berinisial HN (28), FD (25) dan seorang wanita berinisial SR (23). Namun berkat kerja cepat tim gabungan, kasus itu terungkap kurang dari 24 jam.

Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Adhi Wananda didampingi Kanit Reskrim Kompol Roland Olaf Ferdinan mengatakan, dari hasil pengungkapan itu diketahui motif para
pelaku menganiaya korban setelah  sebelumnya mereka sama-sama mengkonsumsi narkoba jenis sabu di kamar kos.

Dijelaskan kapolsek,  sebelum terjadi penganiayaan mereka nyabu bareng dan belakangan korban diketahui paranoid. Saatb itu korban ICS menduga dirinya dijebak teman- temannya  sehingga tidak boleh ada yang keluar kamar bahkan pintu kanar dikunci oleh korban. “Selanjutnya kunci kamar disembunyikan di celana dalam korban,” kata Adhi

Korban lalu berteriak teriak kemudian ditegur oleh para tersangka untuk menyerahkan kunci kamar kos. Namun korban tidak mau menyerahkan kunci kamar sehingga para tersangka itu marah lantas mengeroyok korban.

Adhi Wananda mengungkapkan, peranan para pelaku di antaranya HN memukul korban di bagian muka dan kepala sebanyak 3 kali lalu menginjak kepala dan perut korban. Untuk tersangka FD  memukul bagian muka  dan kepala juga 3 kali serta tersangka wanita yaitu SR memegang pundak dan memukul kepala korban 1 kali.

“Mereka semua berteman dengan korban dan sebelumnya memang  telah janjian untuk nyabu bareng  di kosan di wilayah Tamansari,” ujar kapolsek .

Sementara  Kanit Reskrim Kompol Roland Olaf Ferdinan menjelaskan, dari hasil penangkapan terhadap ke tiga pelaku kami juga melakukan pengecekan urine diketahui ketiga pelaku positif urinenya mengandung amphetamine dan methamphetamine (sabu). Guna
mempertanggung jawabkan perbuatannys, para pelaku dikenakan pasal 170 ayat 2 ke 3 Kuhpidana . (Warto)

Tinggalkan Balasan