JAKARTANEWS.ID -JAKARTA: Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel Sarjono Turin pastikan berkas perkara akuisisi saham oleh PT. Bukit Asam (BA) secepatnya dilimpahkan ke pengadilan.
“Sekarang, tim penyidik tengah melengkapi berkas dengan keterangan ahli, ” kata Turin saat dihubungi, Senin (14/8) pagi.
Menurut dia, pemeriksaan saksi ahli guna menyempurnakan berkas perkara sehingga dapat dibuktikan di pengadilan.
“Semangat menyelesaikan perkara, saya apresiasi, tapi kesempurnaan berkas perkara tidak boleh dilupakan agar berkas dapat dibuktikan di pengadilan, ” tegasnya.
Dia menambahkan pula penyidikan perkara yang menarik perhatian Publik di Sumsel ini akan terus berkembang.
“Artinya, bila ditemukan fakta hukum dugaan keterlibatan pihak lain, kita tidak segan-segan jadikan tersangka, ” pungkas Turin.
Jaksa Tinggi asal Jambi dikenal Perfect dalam penanganan perkara dan terkadang turun langsung sebagai Ketua Jaksa Penuntut Umum dalam perkara Bank BJB Jabar dan Penjualan Lahan Jatinegara. Semua dapat dibuktikan.
AKUISISI SAHAM
Penanganan perkara dugaan tindak korupsi yang diduga merugikan negara sekitar Rp100 miliar ini sempat dihadang batu kerikil saat dua tersangka mengajukan gugatan praperadilan di PN. Palembang, namun berhasil dipatahkan, Selasa (1/8).
Dalam perkara ini telah ditetapkan tiga tersangka, terdiri Mantan Dirut PT. BA (Persero) Tbk Anung Dri Prasetya, Ketua Tim Akusisi Penambangan PT. BA Saiful Islam dan Pemilik PT SBS Tjahyono Imawan.
Mereka bertiga dijerat Pasal 2 ayat (1) dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor. Ancaman pidana hukuman seumur hidup dan atau paling lama 29 tahun penjara !
Perkara berawal, akuisisi saham PT. Satria Bahana Satria (SBS) oleh PT. BA melalui anak usaha PT. Bukit Multi Investama (BMI).
Praktiknya, akuisisi dilakukan tanpa didahului due deligence mengingat PT. SBS dalan keadaan “sekarat” serta tidak mengindahkan ketentuan yang ada. (ahi)