JAKARTANEWS.ID – JAKARTA : Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Jakarta Menara Jamsostek menggelar sosialisasi sensus kepatuhan bagi peserta. Kegiatan tersebut diikuti 500 perwakilan Perusahaan.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Menara Jamsostek Mohamad Irfan, mengapresiasi perusahaan yang hadir.
Menurut Irfan, sosialisasi tersebut untuk memastikan perlindungan pada para pekerja di perusahaan masing-masing.
Irfan mengatakan sensus kepatuhan merupakan rangkaian kegiatan untuk melakukan verifikasi, validasi dan evaluasi kepatuhan pemberi kerja/badan usaha (PK/BU) terhadap program BPJS Ketenagakerjaan. ”Tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan kualitas data kepesertaan dan tersajinya tingkat kepatuhan PK/BU serta perluasan kepesertaan,” ungkap Irfan.
Selain itu, tujuannya juga untuk membangun dan menyelaraskan langkah, meningkatkan kinerja optimal BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Menara Jamsostek Tahun 2023 dalam hal peningkatan kepatuhan PK/BU.
Dengan adanya kegiatan ini diharapkan mampu memberikan informasi manfaat yang diperoleh dari iuran tepat waktu (ITW) dan iuran tepat bulan (ITB). Antara lain, mendapatkan manfaat Jaminan Hari Tua yang optimal dengan pelaporan tepat waktu.
Selain itu juga dapat memberikan perlindungan lebih awal untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta baru, serta percepatan proses administrasi pembayaran klaim. ”Serta, untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran iuran perusahaan sehingga mengurangi risiko terbitnya denda keterlambatan,” cetus Irfan.
Dirinya menghimbau kepatuhan perusahaan untuk mendaftarkan seluruh pekerja di sekitar lingkungan perusahaan dan tertib pembayaran iuran. Karena keberadaan BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat kesejahteraan kepada pekerja dan keluarga.
Sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan sekaligus manfaat pembayaran iuran ITW-ITB ini secara detail disampaikan. Menurutnya, manfaat pembayaran iuran tepat waktu. Di antaranya, pemberi kerja akan mendapatkan predikat patuh dalam penilaian kepatuhan pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Selain itu, pekerja peserta dapat menggunakan layanan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) di rumah sakit kerja sama tanpa mengeluarkan biaya, dapat pengembangan saldo secara maksimal. Selain itu, dapat direkomendasikan untuk pengajuan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) seperti pengajuan KPR, Pengajuan Uang Muka Perumahan atau pengajuan renovasi rumah.
Tidak hanya itu, peserta tidak tertunda pembayaran JHT (Jaminan Hari Tua) dan JP (Jaminan Pensiun) atas tertunggaknya pembayaran iuran dan ahli waris peserta tidak tertunda mengajukan manfaat JKM.(Dani)