JAKARTANEWS.ID – JAKARTA: Kuasa hukum KTM dari Lawfirm Salim Halim & Partner mengirim surat Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya untuk memohon perlindungan hukum terhadap sekelompok orang berada di luar rumah kliennya, KTM, Rabu (16/8/2023).
Informasi dari Salim Halim, S.H., selaku kuasa hukum KTM, sebelumnya pihaknya telah mengirim surat Pengaduan dan Mohon Perlindungan Hukum (Dumas) kepada Kapolsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan di bawah Nomor Surat: 348/PJP-TGR/VIII/2023 tanggal 7 Agustus 2023.
“Pada prinsipnya kami memohon kepada Kapolsek Kebayoran Lama agar berkenan memerintahkan jajaran penyidik atau penyidik pembantu untuk melakukan penyelidikan terhadap para Terdumas yang diduga tanpa hak melakukan upaya paksa pengosongan rumah yang menjadi objek sengketa milik klien kami, KTM,” terang Salim Halim.
Namun, diutarakan Salim, sampai dengan saat ini Kapolsek Kebayoran Lama tidak melakukan tidak lanjut apapun terkait kait surat Dumas dari kantor hukum Salim Halim & Partners selaku kuasa hukum KTM.
“Perlu diberitahukan kembali bahwa kami selaku kuasa hukum pada tanggal 21 Juli 2023 telah mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan Register Perkara Nomor: 671/Pdt.G/2023/PN JKT SEL, dan telah dilakukan sidang perdana tanggal 7 Agustus 2023. Sidang perdana ini dihadiri pihak BNI dan Kuasa Pemenang Lelang RHS dan kuasa Direktur PT BCI.
Menurutnya, karena telah terdaftar perkara tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, maka secara hukum para pihak terkait dalam perkara tersebut, wajib menunggu putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (putusan inkracht).
“Apabila ada tindakan mengancam, merusak, mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dan mengancam keselamatan jiwa orang, tindakan hal ini merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat dilakukan tindakan oleh aparat kepolisian agar dapat dijatuhi hukuman penjara,” tukasnya.
Sampai surat Dumas dibuat dan telah dikirim ke Kapolda Metro Jaya, sekelompok orang tidak dikenal masih berada di depan rumah KTM. Salim menduga, kehadiran mereka untuk mengintimidasi atau menakut-nakuti kliennya. Sehingga kliennya merasa terancam, terganggu, dan khawatir terjadi perbuatan yang tidak terduga yang akan dilakukan orang-orang tersebut.
“Dikarenakan tindakan yang dilakukan diduga preman sangat mengganggu kenyamanan dan ketentraman warga sekitarnya, terutama mengancam jiwa dan harta benda klien kami, mengakibatkan klien kami merasa depresi, takut, dan tidak bisa tidur,” tuturnya.
Karena itu, kuasa hukum KTM memohon bantuan Kapolda Metro Jaya agar berkenan memerintahkan jajarannya untuk melakukan tindakan pengamanan dan pembersihan (sweeping) terhadap sekelompok orang berkelakukan seperti preman.
“Upaya yang dilakukan jajaran dari Polda Metro Jaya ini demi keamanan dan ketentraman klien kami,” kata Salim.
Kontraversi Lelang
Perkara ini mencuat lantaran KTM pernah meminjam uang untuk kebutuhan modal usaha kepada pihak BNI sekitar Rp 60 miliar. KTM menjaminkan tiga objek aset miliknya untuk peminjaman uang ke BNI.
Dalam perjalannya, KTM belum mampu membayar semua cicilan dari nominal yang telah disepakti kedua belah pihak. Hingga akhirnya salah satu objek aset KTM, yakni tanah beserta bangunan rumah miliknya dilelang oleh BNI. Pemenang lelang tersebut adalah PT BCI di mana direkturnya adalah RHS.
Belakangan, proses lelang tersebut dipermasalahakan KTM. Kuasa hukumnya, Salim Halim mengungkap beberapa keganjilan tersebut. Dia mencontohkan proses lelang rumah, yang hingga kini dokumen atau risalah lelang tersebut tidak pernah diterima kliennya.
“Padahal klien kami sudah meminta risalah lelang rumahnya ke pihak bank. Namun, belum juga diberikan oleh pihak bank,” tukasnya.
Berdasarkan penuturan KTM kepada Salim, diketahui BNI melelang rumah itu seharga Rp 32 miliar. Padahal, menurut pengakuan KTM, harga rumah itu di pasaran sekitar Rp 60 miliar. Bahkan sudah ada pihak lain ingin membeli rumah KTM.
“Dia sudah memberitahu pihak bank sudah ada yang mau beli seharga Rp 50 miliar. Namun, pihak bank tetap menjalankan proses lelang,” imbuhnya.
Pun Salim menilai ada keganjilan pemberian uang kerohiman untuk pengosongan rumah. Awalnya kliennya dikasih Rp 400 juta, sisanya Rp 300 juta diberikan oleh pihak bank.
“Ibu ini merasa tertekan, karena dia hanya terima konsep yang kosong. Kalau mau fair pihak bank menyampaikan secara tertulis proses lelang hingga pemenang lelang itu,” lanjutnya.
Merasa tidak mendapatkan keadilan, KTM melalui kuasa hukumnya dari Salim Halim & Partners telah mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tertera pendaftaran perkara tanggal 21 Juli 2023.
Salim menerangkan, para pihak penggugat ada dua, Penggugat I PT SRJU dan Penggugat II KTM. Sementara para tergugat, yaitu Tergugat I Bank Negara Indonesia (BNI), Tergugat II Kementerian Keuangan RI cq Direktorat Jenderal Kekayaan Negara DKI Jakarta cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) DKI Jakarta. Kemudian Tergugat III PT BCI, dan Tergugat IV RHS, serta terakhir Turut Tergugat Badan Pertanahan Nasional RI, Kantor Pertanahan Jakarta Selatan, dengan tujuan agar tidak dijalankan penggantian nama di dalam sertifikat.
Salim menjelaskan tujuan gugatan, salah satunya menyatakan proses lelang itu cacat hukum atau kata lain batal lelang demi hukum. Karena menjual dengan harga tidak wajar karena harga di bawah pasar.
Kini, perkara kontraversi lelang rumah KTM sudah disidangkan di PN Jakarta Selatan. Hakim masih mendengarkan bukti-bukti dan keterangan para saksi dari masing-masing pihak. (Amin)