PGI: Hentikan Pemaksaan Jilbab bagi Siswi Non Muslim

JAKARTANEWS.ID -JAKARTA: Orang tua korban pemaksaan pemakaian jilbab di Padang, Elianus Hia,menyambangi Majelis Pekerja Harian Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (MPH PGI), pada Selasa, 15 Agustus 2023.

Elianus yang didampingi Andreas Harsono dari Human Right Watch, datang ke Jakarta dalam rangka memenuhi undangan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Pemaksaan terhadap putri Elianus mengenakan jilbab membetot perhatin khalayak publik yang terjadi pada Januari 2021.

Meski permasalahan putri Elianus yang sempat memperoleh tekanan karena menolak menggunakan jilbab, telah dapat diselesaikan, namun kasus tersebut meninggalkan luka yang sangat mendalam bagi keluarga ini, seperti beban psikologis dan hambatan sosial yang membawa dampak besar bagi perekonomian keluarganya.

Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian PGI Pdt. Henrek Lokra mengatakan, PGI mengamati masih banyaknya kewajiban menggunakan jilbab di sekolah, termasuk kepada siswa non muslim di berbagai propinsi.

“Berdasarkan informasi, data dan terstimoni korban yang diterima langsung ini, Majelis Pekerja Harian PGI menyampaikan sikap menghargai setiap orang untuk menggunakan atribut keagamaan, termasuk pakaian jilbab, seturut aturan agama yang bersangkutan,”kata Henrek Lokra, dalam keterangan presnya, Rabu (16/08/2023).

Lanjut Lokra, namun terhadap hal ini hendaknya tidak ada unsur pemaksaan, terlebih kepada mereka yang berbeda agama, sebab berpakaian adalah salah satu bentuk ekspresi yang harus dihormati, sejauh tetap dalam cara berpakaian tersebut tidak melanggar kepatutan.

“Meminta presiden Republik Indonesi, Bapak Ir. Joko Widodo, untuk memberi perhatian khusus untuk semua kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia termasuk pemaksaan penggunaan jilbab kepada siswi sekolah, terutama kepada mereka yang bukan beragama Muslim. Jika tidak diatasi, kami melihat akan terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia yang lebih massif, sebab kewajiban menggunakan jilbab ini dilakukan secara terstruktur dan semakin massif,”tegas Lokra.

Dia mengemukakan, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, agar segera mencabut semua peraturan Kepala Daerah dalam hal ini, Gubernur, Walikota dan Bupati yang mewajibkan penggunaan jilbab kepada siswi sekolah, tanpa mempertimbangkan kemajemukan agama.

Kepala Daerah di seluruh Indonesia, lanjut Lokra, agar menghentikan dan mencabut semua regulasi yang bersifat diskriminatif dan melanggar Hak Asasi Manusia.

“Kami mendukung semua upaya perlindungan dan kepastian hukum untuk kebebasan beragama dan berkepercayaan, serta menolak semua bentuk diskriminasi yang terjadi,” ujar Lokra. (Ralian)

Tinggalkan Balasan