Deprecated: Creation of dynamic property WpBerita_Breadcrumbs::$settings is deprecated in /home2/jakartane/public_html/wp-content/themes/wpberita/inc/class-wpberita-breadcrumbs.php on line 26

Terima Penyerahan Tahap I, Nasib Berkas Panji Gumilang Ditentukan Pekan Depan

Panji Gumilang Terancam Pidana 6 Tahun Penjara

JAKARTANEWS.ID-JAKARTA: Terima penyerahan tahap I berkas perkara Panji Gumilang. Kejaksaan Agung bakal menentukan sikap pekan depan.

Pelimpahan tahap satu berkas perkara Panji adalah bagian tahapan yang harus dilalui oleh Penyidik Polri dan Penuntut Umum sebelum melimpahkan berkas perkara ke pengadilan.

“Tim Jaksa Peneliti pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) segera meneliti apakah berkas dinyatakan lengkap atau dikembalikan untuk diperbaiki, ” kata Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana, Rabu (16/8) petang.

Sesuai hukum acara, tim jaksa peneliti memiliki waktu sepekan untuk menentukan berkas perkara lengkap (P-21) secara formil dan materil atau tidak (P-18).

Bila, berkas perkara dinyatakan tidak lengkap oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16), maka sepekan kemudian Jaksa P-16 akan memberikan petunjuk (P-22) kepada Tim Penyidik Polri.

Menurut Ketut, selama dalam penelitian berkas perkara dan guna mengefektifkan waktu yang diberikan oleh Undang-undang, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan Penyidik.

“Langkah ini guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan,” jelasnya.

ENAM TAHUN

Panji Gumilang yang bernama lengkap
Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang dijerat Pasal 156a huruf a KUHP.

Dan atau Pasal 14 Ayat (1) UU No. 1/ 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45a Ayat (2) jo. Pasal 28 Ayat (2) UU No.19/2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11/2008 tentang ITE.

Ancaman pidana dugaan penistaan agama adalah selama 6 tahun penjara.

Panji Gumilang dijadikan tersangka oleh Polri pada Selasa (1/8) dan Rabu (2/8) dilakukan penahanan.

Belakangan, Polri juga tengah menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kepemilikan ratusan rekening yang ditaksir mencapai Rp15 triliun lebih. (ahi)

Exit mobile version